Mohon tunggu...
Iwan Berri Prima
Iwan Berri Prima Mohon Tunggu... Dokter - Pejabat Otoritas Veteriner

Dokter Hewan | Pegiat Literasi

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Pembentukan Badan Karantina dan Urgensi Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan

16 Maret 2023   11:16 Diperbarui: 17 Maret 2023   07:30 1100
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Kegiatan Operasi Patuh Karantina di Pelabuhan (Sumber: Balai Karantina Pertanian Tanjungpinang)

Kemudian, karantina juga mencegah keluarnya HPHK, HPIK, serta organisme pengganggu tumbuhan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; mencegah masuk atau keluarnya pangan dan pakan yang tidak sesuai dengan standar keamanan dan mutu.

Selanjutnya, karantina juga mencegah masuk dan tersebarnya Agensia Hayati, Jenis Asing Invasif dan PRG yang berpotensi mengganggu kesehatan manusia, hewan, ikan, tumbuhan, dan kelestarian lingkungan.

Mencegah keluar atau masuknya tumbuhan dan satwa liar, tumbuhan dan satwa langka, serta SDG dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau antararea di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan demikian, mengingat tugas berat yang diemban karantina, sudah sepatutnya kita dorong agar pemerintah segera menerbitkan PP yang memuat tentang lembaga pemerintah yang menangani bidang perkarantinaan. 

Apalagi, dalam ketentuan penutup pada pasal 94 UU nomor 21 tahun 2019, bahwa Peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini ditetapkan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan.

Semoga!

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun