Mohon tunggu...
Iwan Berri Prima
Iwan Berri Prima Mohon Tunggu... Dokter - Pejabat Otoritas Veteriner

Seorang Dokter Hewan | Pegiat Literasi | Pejabat Eselon III di Pemda

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Inilah Lima Kriteria Pemberian TPP Bagi ASN Pemda

10 Maret 2023   08:23 Diperbarui: 10 Maret 2023   08:32 453
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Namun, Alokasi TPP berdasarkan pertimbangan objektif lainnya disesuaikan dengan kemampuan keuangan Daerah dan karakteristik Daerah.

Selain itu, Mekanisme penetapan Penerima dan besaran TPP berdasarkan pertimbangan objektif lainnya selain akan mrmpedomani ketentuan tentang pemberian insentif pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan mekanisme penetapan Penerima dan besaran TPP berdasarkan pertimbangan objektif lainnya mempedomani mekanisme pembayaran pada APBN.

Di samping itu, penetapan besaran Basic TPP akan didasarkan pada parameter sebagai berikut:
a. Kelas Jabatan;
b. Tunjangan Kinerja Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia;
c. Indeks Kapasitas Fiskal Daerah;
d. Indeks Kemahalan Konstruksi; dan
e. Indeks Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun