Namun, Alokasi TPP berdasarkan pertimbangan objektif lainnya disesuaikan dengan kemampuan keuangan Daerah dan karakteristik Daerah.
Selain itu, Mekanisme penetapan Penerima dan besaran TPP berdasarkan pertimbangan objektif lainnya selain akan mrmpedomani ketentuan tentang pemberian insentif pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan mekanisme penetapan Penerima dan besaran TPP berdasarkan pertimbangan objektif lainnya mempedomani mekanisme pembayaran pada APBN.
Di samping itu, penetapan besaran Basic TPP akan didasarkan pada parameter sebagai berikut:
a. Kelas Jabatan;
b. Tunjangan Kinerja Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia;
c. Indeks Kapasitas Fiskal Daerah;
d. Indeks Kemahalan Konstruksi; dan
e. Indeks Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H