Sementara itu, Tambahan Penghasilan Pegawai Berdasarkan Tempat Bertugas dapat diberikan kepada ASN yang dalam melaksanakan tugasnya berada di daerah memiliki tingkat kesulitan tinggi dan daerah terpencil.
Biasanya, Kondisi Kerja
Daerah yang memiliki Tingkat kesulitan tinggi dan daerah terpencil berdasarkan atas jangkauan pelayanan transportasi laut yang berada di luar pulau dan daerah pedalaman dengan akses jalan yang tidak memadai.
Kondisi Kerja
Selanjutnya, Tambahan Penghasilan Pegawai Berdasarkan Kondisi Kerja akan diberikan kepada ASN yang melaksanakan tugas dan tanggungjawab memiliki resiko tinggi.
Kriteria TPP berdasarkan kondisi kerja dapat diberikan kepada PNS yang:
a. memiliki pekerjaan yang berkaitan langsung dengan penyakit menular;
b. memiliki pekerjaan yang berkaitan langsung dengan bahan kimia berbahaya/radiasi, bahan radiokatif;
c. memiliki pekerjaan yang berisiko dengan keselamatan kerja;
d. memiliki pekerjaan berisiko dengan aparat pemeriksa dan penegak hukum;
e. satu tingkat dibawahnya dibutuhkan analis atau jabatan yang setingkat, namun tidak ada pejabat pelaksananya; dan
f. satu tingkat dibawahnya sudah di dukung oleh jabatan furgsional dan tidak ada Jabatan struktural dibawahnya.
Adapun yang akan menerima TPP berdasarkan kriteria ini, umumnya diantaranya adalah tenaga kesehatan seperti Dokter, Dokter Gigi, Apoteker, Bidan, Perawat dan lain sebagainya. Juga tenaga teknis yang memiliki kondisi kerja mirip seperti tenaga kesehatan, yakni Dokter Hewan (Medik Veteriner). Namun, kriteria penetapannya akan ditetapkan melalui keputusan kepala daerah.
Kelangkaan Profesi
Kemudian, Tambahan Penghasilan Pegawai Berdasarkan Kelangkaan Profesi dapat diberikan
kepada ASN yang melaksanakan tugas sebagai berikut:
a. menduduki Jabatan Sekretaris Daerah;
b. Keterampilan yang dibutuhkan untuk pekerjaan ini khusus; dan/atau
c. kualifikasi pegawai sangat sedikit/hampir tidak ada yang bisa memenuhi pekerjaan dimaksud.
d. Alokasi TPP berdasarkan Kelangkaan Profesi adalah
paling rendah 10% (sepuluh persen) dari basic TPP.
Di beberapa pemda, Dokter Hewan (Medik Veteriner) ada yang masuk dalam kriteria ini.
Berdasarkan Pertimbangan Objektif Lainnya
TPP berdasarkan pertimbangan objektif lainnya dapat diberikan kepada ASN sepanjang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.
Umumnya, kriteria TPP berdasarkan pertimbangan objektif lainnya diberikan kepada pegawai sebagai berikut:
a. Pemungut Pajak daerah;
b. Pemungut Retribusi daerah;
c. Tunjangan Profesi Guru ASN Daerah,
d. Dana Tambahan Penghasilan Guru ASN Daerah, dan Tunjangan Khusus Guru ASN Daerah di Daerah Khusus yang bersumber dari APBN; dan
e. Jasa pelayanan Kesehatan;
f. Honorarium;
g. Jasa pengelolaan Barang Milik Daerah; dan
h. Tambahan Penghasilan Lainnya Sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan.