Mohon tunggu...
Iwan Berri Prima
Iwan Berri Prima Mohon Tunggu... Dokter - Pejabat Otoritas Veteriner

Dokter Hewan | Pegiat Literasi

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Inilah Lima Kriteria Pemberian TPP Bagi ASN Pemda

10 Maret 2023   08:23 Diperbarui: 10 Maret 2023   08:32 453
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi ASN Pemda (Sumber: Dok. Pri)


Sementara itu, Tambahan Penghasilan Pegawai Berdasarkan Tempat Bertugas dapat diberikan kepada ASN yang dalam melaksanakan tugasnya berada di daerah memiliki tingkat kesulitan tinggi dan daerah terpencil.

Biasanya, Kondisi Kerja
Daerah yang memiliki Tingkat kesulitan tinggi dan daerah terpencil berdasarkan atas jangkauan pelayanan transportasi laut yang berada di luar pulau dan daerah pedalaman dengan akses jalan yang tidak memadai.

Kondisi Kerja


Selanjutnya, Tambahan Penghasilan Pegawai Berdasarkan Kondisi Kerja akan diberikan kepada ASN yang melaksanakan tugas dan tanggungjawab memiliki resiko tinggi.

Kriteria TPP berdasarkan kondisi kerja dapat diberikan kepada PNS yang:

a. memiliki pekerjaan yang berkaitan langsung dengan penyakit menular;
b. memiliki pekerjaan yang berkaitan langsung dengan bahan kimia berbahaya/radiasi, bahan radiokatif;
c. memiliki pekerjaan yang berisiko dengan keselamatan kerja;
d. memiliki pekerjaan berisiko dengan aparat pemeriksa dan penegak hukum;
e. satu tingkat dibawahnya dibutuhkan analis atau jabatan yang setingkat, namun tidak ada pejabat pelaksananya; dan
f. satu tingkat dibawahnya sudah di dukung oleh jabatan furgsional dan tidak ada Jabatan struktural dibawahnya.


Adapun yang akan menerima TPP berdasarkan kriteria ini, umumnya diantaranya adalah tenaga kesehatan seperti Dokter, Dokter Gigi, Apoteker, Bidan, Perawat dan lain sebagainya. Juga tenaga teknis yang memiliki kondisi kerja mirip seperti tenaga kesehatan, yakni Dokter Hewan (Medik Veteriner). Namun, kriteria penetapannya akan ditetapkan melalui keputusan kepala daerah.

Kelangkaan Profesi


Kemudian, Tambahan Penghasilan Pegawai Berdasarkan Kelangkaan Profesi dapat diberikan
kepada ASN yang melaksanakan tugas sebagai berikut:
a. menduduki Jabatan Sekretaris Daerah;
b. Keterampilan yang dibutuhkan untuk pekerjaan ini khusus; dan/atau
c. kualifikasi pegawai sangat sedikit/hampir tidak ada yang bisa memenuhi pekerjaan dimaksud.
d. Alokasi TPP berdasarkan Kelangkaan Profesi adalah
paling rendah 10% (sepuluh persen) dari basic TPP.


Di beberapa pemda, Dokter Hewan (Medik Veteriner) ada yang masuk dalam kriteria ini.


Berdasarkan Pertimbangan Objektif Lainnya


TPP berdasarkan pertimbangan objektif lainnya dapat diberikan kepada ASN sepanjang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.

Umumnya, kriteria TPP berdasarkan pertimbangan objektif lainnya diberikan kepada pegawai sebagai berikut:
a. Pemungut Pajak daerah;
b. Pemungut Retribusi daerah;
c. Tunjangan Profesi Guru ASN Daerah,
d. Dana Tambahan Penghasilan Guru ASN Daerah, dan Tunjangan Khusus Guru ASN Daerah di Daerah Khusus yang bersumber dari APBN; dan
e. Jasa pelayanan Kesehatan;
f. Honorarium;
g. Jasa pengelolaan Barang Milik Daerah; dan
h. Tambahan Penghasilan Lainnya Sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun