Mohon tunggu...
Iwan Berri Prima
Iwan Berri Prima Mohon Tunggu... Dokter - Pejabat Otoritas Veteriner

Seorang Dokter Hewan | Pegiat Literasi | Pejabat Eselon III di Pemda

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Enam Langkah Pedoman Kepala Daerah Cegah Zoonosis dan Penyakit Infeksi Baru

8 Maret 2023   12:17 Diperbarui: 8 Maret 2023   12:30 675
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Keenam, Tim Koordinasi Daerah melalui kepala daerah melaporkan secara berjenjang dan berkala kepada Tim Koordinasi Pusat melalui Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan dan ditembuskan kepada Menteri Dalam Negeri paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun di bulan Januari untuk laporan tahun sebelumnya atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

Sementara itu, khusus untuk Bupati dan Walikota, diminta untuk melaksanakan peningkatan cakupan dan kualitas surveilans melalui Surveilans Terpadu dan SBM; tindakan pengendalian dan mekanisme darurat melalui respons cepat dan respons komprehensif; menugaskan Perangkat Daerah yang melaksanakan fungsi Kesehatan Masyarakat, Kesehatan Hewan, dan Kesehatan Lingkungan untuk:

1) melakukan diseminasi pencegahan dan pengendalian zoonosis dan PIB kepada Camat/sebutan lainnya dan Lurah/Kepala Desa/sebutan lainnya; dan

2) melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait pencegahan dan pengendalian Zoonosis dan PIB dengan melibatkan Camat/sebutan lainnya, Lurah/Kepala Desa/sebutan lainnya, Akademisi/Pakar/Praktisi, Organisasi Profesi, Palang Merah Indonesia, Organisasi Masyarakat, Sektor Swasta dan Forum Pengurangan Risiko Bencana (Forum PRB).

Kemudian Bupati/Walikota agar mengeluarkan kebijakan yang ditujukan kepada Kepala Desa/sebutan lainnya untuk melaksanakan pengorganisasian relawan di tingkat desa/sebutan lainnya dalam rangka melaksanakan surveilans berbasis masyarakat sesuai kewenangan desa.

Selanjutnya, gubernur diminta untuk mengoordinasikan dan memfasilitasi Bupati/Wali kota dalam upaya pencegahan dan pengendalian Zoonosis dan PIB di wilayahnya; dan Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat di Daerah menyelenggarakan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan pencegahan dan pengendalian terhadap Zoonosis dan PIB di Kabupaten/Kota di wilayahnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun