Sebagai upaya gerak cepat dalam pencegahan dan pengendalian terhadap Zoonosis dan penyakit infeksi baru yang akhir-akhir menjadi ancaman global, yang berpotensi menjadi ancaman bencana non alam yang dapat berdampak pada aspek kesehatan masyarakat, sosial, ekonomi, keamanan, dan kesejahteraan masyarakat, maka Menteri Dalam Negeri menerbitkan Surat Edaran.
Surat Edaran dengan Nomor: 400.5.2/1387/SJ tanggal 8 Maret 2023, di tandatangani oleh Menteri Dalam Negeri, Jenderal Polisi (Purn.) Prof. Drs. H. Muhammad Tito Karnavian, B.A., M.A., Ph.D dan surat ditembuskan kepada Presiden Republik Indonesia; Wakil Presiden Republik Indonesia; Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan; Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan; Menteri Keuangan; Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi; Menteri Kesehatan; Menteri Komunikasi dan Informatika; Menteri Pertanian; Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan; Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi; Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Pembangunan Nasional; Sekretaris Kabinet; Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana; Kepala Badan Riset dan inovasi Nasional; Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi; dan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.
Selain itu, Edaran ini juga merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2019 tentang Peningkatan Kemampuan dalam Mencegah, Mendeteksi, dan Merespons Wabah Penyakit, Pandemi Global, dan Kedaruratan Nuklir, Biologi, dan Kimia;
Selanjutnya, juga menindaklanjuti Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Zoonosis dan Penyakit Infeksius Baru; serta Memperhatikan surat Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Nomor P.07/MENKO/PMK/1/2023 tanggal 16 Januari 2023 hal Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Zoonosis dan Penyakit Infeksius Baru bagi Lintas Sektor.
Enam Langkah Kepala Daerah
Untuk meningkatkan upaya pencegahan dan Pengendalian Zoonosis dan Penyakit Infeksius Baru di daerah, maka diperlukan langkah-langkah kepala daerah (Gubernur dan Bupati/Walikota) untuk:
Pertama, Membentuk Tim Koordinasi Daerah Pencegahan dan Pengendalian Zoonosis dan PIB dengan susunan keanggotaan yang terdiri dari Unsur Pengarah, Pelaksana, Sekretariat, Tim Respons Cepat (TRC), Kelompok kerja Surveilans Berbasis Masyarakat (SBM), Kelompok kerja surveilans terpadu, dan Kelompok kerja.
Kedua, Menyiapkan dukungan pelaksanaan pencegahan dan pengendalian Zoonosis dan PIB dengan melibatkan berbagai unsur di daerah antara lain Palang Merah Indonesia (PMI), Akademisi/Pakar/Praktisi, Media/Jurnalis, Sektor Swasta, dan Masyarakat; dan
Ketiga, Mengintegrasikan pelaksanaan pencegahan dan pengendalian Zoonosis dan PIB ke dalam pencapaian target Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Kesehatan Provinsi dan SPM Sub Urusan Bencana Kabupaten/Kota.
Keempat, Penyelenggaraan terkait dengan pencegahan dan pengendalian terhadap Zoonosis dan PIB di daerah yang bersifat teknis berpedoman pada ketentuan peraturan perundang undangan, dan/atau kebijakan kementerian/lembaga teknis terkait.
Kelima, Pendanaan yang diperlukan untuk keperluan pencegahan dan pengendalian terhadap Zoonosis dan PIB di daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD); Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes); dan/atau sumber-sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan; serta dalam hal terjadi keadaan darurat termasuk kepertuan mendesak akibat Zoonosis dan PIB, pemerintah daerah menggunakan Belanja Tidak Terduga (BTT) berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Keenam, Tim Koordinasi Daerah melalui kepala daerah melaporkan secara berjenjang dan berkala kepada Tim Koordinasi Pusat melalui Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan dan ditembuskan kepada Menteri Dalam Negeri paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun di bulan Januari untuk laporan tahun sebelumnya atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Sementara itu, khusus untuk Bupati dan Walikota, diminta untuk melaksanakan peningkatan cakupan dan kualitas surveilans melalui Surveilans Terpadu dan SBM; tindakan pengendalian dan mekanisme darurat melalui respons cepat dan respons komprehensif; menugaskan Perangkat Daerah yang melaksanakan fungsi Kesehatan Masyarakat, Kesehatan Hewan, dan Kesehatan Lingkungan untuk:
1) melakukan diseminasi pencegahan dan pengendalian zoonosis dan PIB kepada Camat/sebutan lainnya dan Lurah/Kepala Desa/sebutan lainnya; dan
2) melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait pencegahan dan pengendalian Zoonosis dan PIB dengan melibatkan Camat/sebutan lainnya, Lurah/Kepala Desa/sebutan lainnya, Akademisi/Pakar/Praktisi, Organisasi Profesi, Palang Merah Indonesia, Organisasi Masyarakat, Sektor Swasta dan Forum Pengurangan Risiko Bencana (Forum PRB).
Kemudian Bupati/Walikota agar mengeluarkan kebijakan yang ditujukan kepada Kepala Desa/sebutan lainnya untuk melaksanakan pengorganisasian relawan di tingkat desa/sebutan lainnya dalam rangka melaksanakan surveilans berbasis masyarakat sesuai kewenangan desa.
Selanjutnya, gubernur diminta untuk mengoordinasikan dan memfasilitasi Bupati/Wali kota dalam upaya pencegahan dan pengendalian Zoonosis dan PIB di wilayahnya; dan Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat di Daerah menyelenggarakan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan pencegahan dan pengendalian terhadap Zoonosis dan PIB di Kabupaten/Kota di wilayahnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H