Keenam, Tim Koordinasi Daerah melalui kepala daerah melaporkan secara berjenjang dan berkala kepada Tim Koordinasi Pusat melalui Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan dan ditembuskan kepada Menteri Dalam Negeri paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun di bulan Januari untuk laporan tahun sebelumnya atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Sementara itu, khusus untuk Bupati dan Walikota, diminta untuk melaksanakan peningkatan cakupan dan kualitas surveilans melalui Surveilans Terpadu dan SBM; tindakan pengendalian dan mekanisme darurat melalui respons cepat dan respons komprehensif; menugaskan Perangkat Daerah yang melaksanakan fungsi Kesehatan Masyarakat, Kesehatan Hewan, dan Kesehatan Lingkungan untuk:
1) melakukan diseminasi pencegahan dan pengendalian zoonosis dan PIB kepada Camat/sebutan lainnya dan Lurah/Kepala Desa/sebutan lainnya; dan
2) melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait pencegahan dan pengendalian Zoonosis dan PIB dengan melibatkan Camat/sebutan lainnya, Lurah/Kepala Desa/sebutan lainnya, Akademisi/Pakar/Praktisi, Organisasi Profesi, Palang Merah Indonesia, Organisasi Masyarakat, Sektor Swasta dan Forum Pengurangan Risiko Bencana (Forum PRB).
Kemudian Bupati/Walikota agar mengeluarkan kebijakan yang ditujukan kepada Kepala Desa/sebutan lainnya untuk melaksanakan pengorganisasian relawan di tingkat desa/sebutan lainnya dalam rangka melaksanakan surveilans berbasis masyarakat sesuai kewenangan desa.
Selanjutnya, gubernur diminta untuk mengoordinasikan dan memfasilitasi Bupati/Wali kota dalam upaya pencegahan dan pengendalian Zoonosis dan PIB di wilayahnya; dan Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat di Daerah menyelenggarakan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan pencegahan dan pengendalian terhadap Zoonosis dan PIB di Kabupaten/Kota di wilayahnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H