Mohon tunggu...
Iwan Berri Prima
Iwan Berri Prima Mohon Tunggu... Dokter - Pejabat Otoritas Veteriner

Seorang Dokter Hewan | Diidentifikasi oleh Google sebagai Pengarang | Pejabat Eselon III di Pemda

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Nomor Kontrol Veteriner dan Unit Usaha Produk Hewan

4 Maret 2023   18:58 Diperbarui: 4 Maret 2023   19:04 877
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Mungkin banyak diantara kita yang masih belum tahu bahwa produk pangan asal hewan seperti daging, susu, telur dan pangan olahannya, ketika diedarkan atau diperjual belikan kepada masyarakat, harus memiliki Nomor Kontrol Veteriner (NKV).

Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 95 Tahun 2012 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan; bahwa Sertifikat Nomor Kontrol Veteriner yang selanjutnya disebut Nomor Kontrol Veteriner adalah sertifikat sebagai bukti tertulis yang sah telah dipenuhinya persyaratan Higiene dan Sanitasi sebagai jaminan keamanan produk Hewan pada Unit Usaha produk Hewan. 

Kemudian berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian nomor 11 tahun 2020 tentang sertifikasi Nomor Kontrol Veteriner Unit Usaha Produk Hewan, terdapat 19 jenis usaha yang wajib memiliki NKV.

Jenis Unit Usaha Produk Hewan yang wajib memiliki NKV tersebut meliputi:

1. Rumah potong hewan ruminansia; 

2. Rumah potong hewan unggas; 

3. Rumah potong hewan babi; 

4. Budi daya unggas petelur; 

5. Budi daya ternak perah; 

6. Usaha pengolahan daging; 

7. usaha pengolahan susu; 

8. usaha pengolahan telur; 

9. ritel; 

10. kios daging; 

11. Gudang berpendingin; 

12. Gudang kering; 

13. Usaha penampungan susu; 

14. usaha pengumpulan, pengemasan, dan pelabelan telur konsumsi; 

15. Usaha penanganan atau pengolahan madu; 

16. usaha pencucian sarang burung walet; 

17. usaha pengolahan produk pangan asal hewan;

18. Usaha pengolahan produk hewan nonpangan; dan 

19. Usaha pengolahan sarang burung walet. 

Adanya penerbitan NKV merupakan sebuah jaminan bukti kehadiran pemerintah kepada masyarakat, bahwa Unit Usaha Produk Hewan telah memenuhi persyaratan Higiene dan Sanitasi dengan menerapkan cara yang baik pada rantai produksi Produk Hewan secara terus menerus. Oleh sebab itu, membeli produk pangan asal hewan selain logo halal, juga logo NKV perlu diperhatikan. 

Logo halal tentu untuk memberikan kepastian kehalalan bagi umat muslim, sedangkan NKV merupakan bukti bahwa produk tersebut telah memenuhi persyaratan Higiene dan Sanitasi sebagai jaminan keamanan produk Hewan.

Cara Mendapatkan NKV

Untuk mendapatkan Nomor Kontrol Veteriner, akan diberikan dalam bentuk sertifikat oleh pejabat Otoritas Veteriner Provinsi setempat. Caranya adalah Setiap Orang yang mempunyai Unit Usaha Produk Hewan mengajukan permohonan kepada gubernur melalui Dinas Daerah Provinsi secara daring dan NKV tersebut akan berlaku selama 5 (lima) tahun. 

Dalam mengajukan permohonan, terdapat dua persyaratan, yakni persyaratan administrasi dan persyaratan teknis.

Adapun Persyaratan administrasi meliputi: fotokopi Kartu Tanda Penduduk pemilik Unit Usaha Produk Hewan; surat kuasa bermaterai apabila diwakilkan oleh orang lain; surat keterangan domisili yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang; fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak Unit Usaha Produk Hewan; fotokopi izin usaha atau surat tanda daftar usaha; surat rekomendasi dari Dinas Daerah Kabupaten/Kota setempat.

Kemudian, perjanjian pengelolaan usaha jika kegiatan di tempat usaha milik orang lain dan surat pernyataan bermeterai yang menerangkan bahwa dokumen yang disampaikan benar dan sah.

Sedangkan Persyaratan teknis yang wajib dipenuhi oleh pemohon meliputi: prasarana dan sarana memenuhi persyaratan Higiene dan Sanitasi, biosekuriti, dan kesejahteraan hewan; mempunyai dokter hewan yang tidak berstatus aparatur sipil negara sebagai penanggung jawab teknis bagi Unit Usaha yang dipersyaratkan; dan memiliki pekerja teknis dengan kompetensi di bidang Higiene dan Sanitasi atau kesejahteraan hewan bagi yang dipersyaratkan. 

Setelah itu, Dinas Daerah Provinsi akan memeriksa kelengkapan dan kebenaran persyaratan administrasi dimaksud paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya permohonan. Dalam hal persyaratan tidak lengkap atau tidak benar, Dinas Daerah Provinsi menolak dan mengembalikan permohonan secara daring. Lalu dalam hal persyaratan telah dinyatakan lengkap dan benar, Dinas Daerah Provinsi meneruskan kepada pejabat Otoritas Veteriner provinsi untuk dapat diberikan Nomor Kontrol Veteriner.  

Namun, Pejabat Otoritas Veteriner provinsi dalam memberikan Nomor Kontrol Veteriner harus berdasarkan pada analisis dari hasil Audit Tim Auditor NKV provinsi. 

Sanksi Bagi Pelaku Usaha Yang Tidak Memiliki NKV

Hingga saat ini, pelaku usaha yang seharusnya wajib memiliki NKV tetapi tidak mengajukan permohonan, hanya akan diberikan Sanksi adminstratif. Berupa: peringatan tertulis; dan/atau penghentian sementara dari kegiatan produksi.

Hal inilah yang membuat persoalan NKV ini masih belum dapat diterapkan secara maksimal. Padahal, tanpa ada label NKV, kita sejatinya tidak tahu, apakah produk pangan tersebut telah memenuhi kaidah persyaratan higiene dan sanitasi atau belum. Terlebih, Pasal 140 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan bahwa Setiap Orang yang memproduksi dan memperdagangkan Pangan yang dengan sengaja tidak memenuhi standar Keamanan Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).

Oleh sebab itu, mari kita dorong, pemerintah untuk menerbitkan aturan hukum yang lebih tegas terhadap pelaku usaha yang wajib ber NKV.

Kalau bukan kita, siapa lagi, kalau tidak sekarang, kapan lagi?!

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun