Mohon tunggu...
Iwan Berri Prima
Iwan Berri Prima Mohon Tunggu... Dokter - Pejabat Otoritas Veteriner

Seorang Dokter Hewan | Diidentifikasi oleh Google sebagai Pengarang | Pejabat Eselon III di Pemda

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Nomor Kontrol Veteriner dan Unit Usaha Produk Hewan

4 Maret 2023   18:58 Diperbarui: 4 Maret 2023   19:04 877
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Namun, Pejabat Otoritas Veteriner provinsi dalam memberikan Nomor Kontrol Veteriner harus berdasarkan pada analisis dari hasil Audit Tim Auditor NKV provinsi. 

Sanksi Bagi Pelaku Usaha Yang Tidak Memiliki NKV

Hingga saat ini, pelaku usaha yang seharusnya wajib memiliki NKV tetapi tidak mengajukan permohonan, hanya akan diberikan Sanksi adminstratif. Berupa: peringatan tertulis; dan/atau penghentian sementara dari kegiatan produksi.

Hal inilah yang membuat persoalan NKV ini masih belum dapat diterapkan secara maksimal. Padahal, tanpa ada label NKV, kita sejatinya tidak tahu, apakah produk pangan tersebut telah memenuhi kaidah persyaratan higiene dan sanitasi atau belum. Terlebih, Pasal 140 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan bahwa Setiap Orang yang memproduksi dan memperdagangkan Pangan yang dengan sengaja tidak memenuhi standar Keamanan Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).

Oleh sebab itu, mari kita dorong, pemerintah untuk menerbitkan aturan hukum yang lebih tegas terhadap pelaku usaha yang wajib ber NKV.

Kalau bukan kita, siapa lagi, kalau tidak sekarang, kapan lagi?!

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun