Namun, Pejabat Otoritas Veteriner provinsi dalam memberikan Nomor Kontrol Veteriner harus berdasarkan pada analisis dari hasil Audit Tim Auditor NKV provinsi.Â
Sanksi Bagi Pelaku Usaha Yang Tidak Memiliki NKV
Hingga saat ini, pelaku usaha yang seharusnya wajib memiliki NKV tetapi tidak mengajukan permohonan, hanya akan diberikan Sanksi adminstratif. Berupa: peringatan tertulis; dan/atau penghentian sementara dari kegiatan produksi.
Hal inilah yang membuat persoalan NKV ini masih belum dapat diterapkan secara maksimal. Padahal, tanpa ada label NKV, kita sejatinya tidak tahu, apakah produk pangan tersebut telah memenuhi kaidah persyaratan higiene dan sanitasi atau belum. Terlebih, Pasal 140 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan bahwa Setiap Orang yang memproduksi dan memperdagangkan Pangan yang dengan sengaja tidak memenuhi standar Keamanan Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).
Oleh sebab itu, mari kita dorong, pemerintah untuk menerbitkan aturan hukum yang lebih tegas terhadap pelaku usaha yang wajib ber NKV.
Kalau bukan kita, siapa lagi, kalau tidak sekarang, kapan lagi?!
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI