Mungkin banyak diantara kita yang masih belum tahu bahwa produk pangan asal hewan seperti daging, susu, telur dan pangan olahannya, ketika diedarkan atau diperjual belikan kepada masyarakat, harus memiliki Nomor Kontrol Veteriner (NKV).
Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 95 Tahun 2012 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan; bahwa Sertifikat Nomor Kontrol Veteriner yang selanjutnya disebut Nomor Kontrol Veteriner adalah sertifikat sebagai bukti tertulis yang sah telah dipenuhinya persyaratan Higiene dan Sanitasi sebagai jaminan keamanan produk Hewan pada Unit Usaha produk Hewan.Â
Kemudian berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian nomor 11 tahun 2020 tentang sertifikasi Nomor Kontrol Veteriner Unit Usaha Produk Hewan, terdapat 19 jenis usaha yang wajib memiliki NKV.
Jenis Unit Usaha Produk Hewan yang wajib memiliki NKV tersebut meliputi:
1. Rumah potong hewan ruminansia;Â
2. Rumah potong hewan unggas;Â
3. Rumah potong hewan babi;Â
4. Budi daya unggas petelur;Â
5. Budi daya ternak perah;Â
6. Usaha pengolahan daging;Â