Mohon tunggu...
dodo hawe
dodo hawe Mohon Tunggu... -

Dodohawe, menjalani hidup biasa-biasa saja, orangnya biasa-biasa saja. Menjalani hidup normal apa adanya, yang penting dalam segala tindakan banyak manfaat untuk kehidupan bersama, untuk kemajuan agama dan bangsa...

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Peneliti Malaysia Mencuri Naskah Kuno

27 Agustus 2009   18:00 Diperbarui: 26 Juni 2015   19:47 1638
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

“Ada beberapa naskah naskah kuno yang telah dibeli secara ilegal oleh Malaysia,” kata Muhammad Yusuf, dosen filologi Fakultas Sastra Universitas Andalas, Padang. Naskah yang dibeli orang Malay itu, antara lain, Undang-Undang Minangkabau. Pemburu naskah dari negeri jiran membelinya dari seseorang di Kelurahan Balaigurah, Bukittinggi, pada 1984.

Di Malaysia, naskah itu ditulis ulang dengan aksara Latin oleh Prof. Dr. Umar Yunus, guru besar ilmu sastra University Malaya, yang kebetulan berasal dari Silingkang, Sumatera Barat, dan telah lama menjadi warga negara Malaysia. Kini naskah Undang-Undang Minangkabau itu menjadi koleksi Perpustakaan Nasional Malaysia.

Di antara naskah yang diketahui sudah “menyeberang” ke Malaysia, yang paling berharga, kata Yusuf, adalah naskah tentang iluminasi. Naskah ini berisi berbagai lukisan dan gambar hiasan pinggir buku. Naskah itu berasal dati tahun 1770 atau abad ke-18.

Menurut Yusuf, total ada 371 manuskrip Minangkabau yang berada di luar Sumatera Barat. Dari jumlah itu, 261 naskah ada di Belanda, 12 di Inggris, dan 19 di Jerman. Sisanya, 78 naskah, berada di Perpustakaan Nasional, Jakarta.

Naskah yang belum tercatat masih banyak dan kini menjadi rebutan Fakultas Sastra Universitas Andalas dengan para pemburu naskah dari Malaysia. “Fakultas sastra sering kalah bersaing, terutama karena keterbatasan dana,” tuturnya.

Meski begitu, dia tak mau menyerah. Yusuf mengaku berusaha melakukan pendekatan kepada para pemegang naskah kuno agar tetap memeliharanya. Misalnya, disediakan lemari, kotak, atau alat penyimpan yang lebih baik. Sebagian yang bisa dibeli fakultas sastra disimpan di perpustakaan fakultas.

Pihak Museum Adityawarman, Sumatera Barat, pun kini mulai getol memburu naskah tersebut jangan sampai jatuh ke tangan pemburu naskah dari Malasyia. “Kami sangat mengharapkan Pemda Sumatera Barat turun mendukung perlindungan naskah ini,” ujar Yusuf.

Toh, meski sudah tersimpan di museum pun, belum berarti aman. Buktinya, terungkap bahwa Malaysia menerapkan modus lain untuk mendapatkan naskah yang tersimpan di museum. Naskah-naskah itu oleh para peneliti mereka dipotret secara diam-diam. Dalam Rapat Kerja ATL terungkap, modus ini pernah terjadi di wilayah Buton, Sulawesi Tenggara.

Seorang peneliti naskah Melayu klasik dari Buton, La Niampe, mengaku pernah menangkap basah seorang peneliti Malaysia yang bersama tujuh rekannya memotret naskah-naskah Buton. Peneliti bergelar profesor itu, kata La Niampe, akhirnya diusir. “Tapi beberapa puluh naskah sempat mereka ambil,” katanya.

Jika cara itu tak manjur, mereka menempuh cara baik-baik, yaitu memintanya. Cara seperti ini ditempuh Malaysia untuk mendapatkan ratusan hasil penelitian budayawan Riau, Tenas Effendi, atas tradisi lisan dan naskah-naskah Melayu klasik yang dihimpun Tenas selama bertahun-tahun. Diakui Tenas, naskah-naskah itu memang diminta pihak Malaysia untuk dibuatkan situs tersendiri atas namanya.

Karena naskah-naskah itu pula, Malaysia memberinya gelar doctor honoris causa. “Mereka tak mencuri naskah milik saya,” kata Tenas. Cara ini juga ditempuh untuk mendapatkan 200-an naskah pantun Rantau Kopan, yang merupakan tradisi lisan masyarakat sekitar Sungai Rokan, Riau.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun