Mohon tunggu...
Fadly Dwinanda Putra
Fadly Dwinanda Putra Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Menulis dan membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Dasar-dasar Nikah Pembinaan Keluarga

27 November 2023   17:00 Diperbarui: 27 November 2023   17:09 98
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

1. Islam mensyariatkan seseorang untuk menikah

2. Keadilan adalah syarat mutlak penikahan baik dengan satu atau lebih

3. Islam membolehkan poligami dengan syarat-syarat tertentu. Tetapi pada dasarnya satu istri lebih baik

4. Islam mengharamkan LGBT

5. Maskawin adalah syarat pernikahan

Aksi yang dapat kita lakukan adalah sebagai berikut.

1. Mengetahui hukum-hukum dan syarat menikah/fikih nikah

2. Tidak hidup membujang

3. Mencari calon istri atau suami yang baik emosional dan spiritual

4. Mengerti hukum poligami

5. Mempersiapkan maskawin dari harta halal

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun