Terkait prinsip keadilan menurut John Rawls, yang menekankan hak atas kebebasan dasar dan pengaturan perbedaan untuk kondisi kondusif, pendekatan tersebut harus disesuaikan dengan cita hukum Indonesia. Peraturan bank tanah tidak boleh hanya berlandaskan prinsip hak individu, melainkan harus mengutamakan nilai kekeluargaan, dengan Pancasila dan UUD 1945 sebagai pedoman moral, keadilan, dan kesejahteraan. Dalam teori Aristoteles, keadilan kumulatif menekankan persamaan hak, seperti redistribusi tanah yang memberi kesempatan kepada petani untuk memiliki tanah. Praktik bank tanah juga menciptakan persamaan kedudukan antara pemerintah dan masyarakat, termasuk dalam kesepakatan harga tanah. Sementara itu, keadilan distributif memberikan perlakuan berbeda berdasarkan kelebihan tertentu. Dalam praktik bank tanah, ini dapat diwujudkan melalui insentif seperti pembebasan pajak penghasilan untuk tanah yang diakuisisi, seperti kebijakan di Amerika yang mendukung pemilik tanah sebagai objek bank tanah.
Nilai Kepastian Hukum Bank Tanah :
Kepastian hukum, menurut Sudikno Mertokusumo, adalah perlindungan terhadap tindakan sewenang-wenang sehingga seseorang bisa mendapatkan apa yang diharapkan dalam kondisi tertentu. Hal ini menyangkut hubungan hukum antara warga negara dan negara, yang memerlukan aturan sesuai dengan jiwa bangsa Indonesia. Sementara itu, Jan Michiel Otto menekankan bahwa kepastian hukum tercapai jika aturan hukum mencerminkan kebutuhan dan budaya masyarakat, yang akan menciptakan keharmonisan antara negara dan rakyat. Bank tanah mencerminkan kebutuhan ini dengan menentukan harga tanah berdasarkan nilai pasar sebelum tanah dibutuhkan untuk pembangunan.
Selain keadilan dan kepastian hukum, hukum juga bertujuan menciptakan kemanfaatan, seperti yang dikemukakan oleh Jeremy Bentham. Kemanfaatan berarti hukum dan negara harus membawa kebahagiaan bagi mayoritas rakyat. Dalam konteks Indonesia, bank tanah menjadi solusi mendesak untuk mengatasi masalah ketersediaan lahan, kenaikan harga tanah, dan ketidakmampuan masyarakat berpenghasilan rendah untuk memiliki tanah. Banyak petani masih berada dalam kemiskinan karena tidak memiliki lahan sendiri, sehingga hanya menjadi pekerja di tanah milik orang lain.
Pendirian Bank Tanah adalah langkah strategis pemerintah untuk menyediakan tanah bagi kepentingan umum dan masyarakat yang membutuhkan. Untuk kepentingan umum, lembaga ini mempermudah pengadaan tanah untuk fasilitas seperti jalan, rumah sakit, dan perumahan rakyat tanpa melibatkan proses pengadilan yang panjang, seperti keberatan nilai ganti rugi (Rojiun, Arba, and Muhaimin 2022). Menteri ATR/BPN menekankan bahwa Bank Tanah bertujuan mendukung investasi, perumahan rakyat, reforma agraria, dan pembangunan fasilitas umum. Bank Tanah berwenang mengelola tanah terlantar dan melakukan fungsi perencanaan, pengadaan, pengelolaan, hingga distribusi tanah sesuai UU Cipta Kerja.
Bank Tanah dapat memprioritaskan distribusi tanah untuk pembangunan hunian bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dengan mendukung program subsidi perumahan seperti FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan) dan BP3BT (Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan). Untuk milenial, Bank Tanah dapat bersinergi dengan kebijakan pemerintah, seperti menyediakan lahan terjangkau untuk perumahan dekat kawasan kerja atau transportasi publik. Pendekatan ini membantu mengatasi keterbatasan akses perumahan bagi generasi muda dengan memanfaatkan instrumen perencanaan lahan dan kebijakan subsidi yang ada.
Penyediaan tanah ini tentunya memiliki dampak sosial yang signifikan. Pertama, hal ini dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat berpenghasil rendah dengan memberikan akses hunian layak yang terjangkau, menciptakan lingkungan yang lebih sehat, dan mengingkatkan stabilitas sosial. Kedua, langkah ini mendukung program pengentasan kemiskinan melalui penyediaan tempat tinggal yang layak, sehingga masyarakat dapat fokus pada mengembangan ekonomi, pendidikan, dan kesehatan mereka tanpa terbebani oleh masalah tempat tinggal.
***
Referensi :
Badan Pusat Statistik Indonesia. (28 Februari 2024). Statistik Indonesia 2024. Diakses pada 22 Januari 2025, dari https://www.bps.go.id/id/publication/2024/02/28/c1bacde03256343b2bf769b0/statistik-indonesia-2024.html
Badan Pusat Statistik Indonesia. (13 Desember 2024). Statistik Mobilitas Penduduk dan Tenaga Kerja 2024. Diakses pada 22 Januari 2025, dari https://www.bps.go.id/id/publication/2024/12/13/8264549bd1ccfccb993c3528/statistik-mobilitas-penduduk-dan-tenaga-kerja-2024.html
Bukido, Rosdalina, Hasyim Sofyan Lahilote, and Irwansyah Irwansyah. 2021. "Pengawasan Terhadap Bank Tanah: Urgensi, Kewenangan, Dan Mekanisme." Undang: Jurnal Hukum 4 (1): 191--211. https://doi.org/10.22437/ujh.4.1.191-211.