Sejak lama banyak negara berlomba-lomba menempatkan budaya sebagai bagian penting dalam perpolitikan. Pada 1970-an hubungan AS dan Tiongkok berhasil cair karena diplomasi pingpong. Hubungan Indonesia dan Tiongkok semakin akrab dengan diplomasi bulutangkis. Begitulah antara lain manfaat budaya.
Bangsa Indonesia lahir setelah ada konsensus politik dari para pendiri bangsa yang berasal dari berbagai etnis, budaya, dan agama. Nusantara merupakan gabungan banyak kerajaan dan kesultanan, yang tentu saja bersifat multietnis, multikultur, dan multibahasa. Dalam perjalanan sejarah bangsa Indonesia, pernah terjadi berbagai konflik yang menyangkut SARA. Namun konflik tersebut berhasil diredam dengan melibatkan aparat keamanan dan tokoh-tokoh masyarakat.
Potensi konflik jelas masih ada sampai sekarang. Makna Bhinneka Tunggal Ika sudah berkali-kali dikemukakan. Bahwa kita berasal dari nenek moyang yang sama, sudah pula berkali-kali dilontarkan para pakar. Masalah tersebut justru banyak muncul saat berlangsung pilkada dan pilpres.
Di pihak lain, kita lihat masih adanya konflik horisontal antarwarga dan antaretnis di berbagai daerah yang dilatari masalah sepele.
Di sinilah peran kebudayaan amat dituntut untuk membangun rasa kebangsaan dan membangun jati diri bangsa.
Untuk menjamin kelanggengan dan keharmonisan hubungan antarwarga dan antaretnis, para pendiri bangsa mengamanatkan agar kebudayaan dapat mengambil peran.
Amanat itu tertuang dalam Pasal 32 UUD 1945, "Pemerintah memajukan kebudayaan nasional Indonesia". Selanjutnya setelah diamandemen, Pasal 32 diperluas menjadi dua ayat. Ayat (1) berbunyi, "Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kekebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya". Sementara Ayat (2) berbunyi, "Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional".
Kebudayaan harus menjadi dasar segala tindakan masyarakat. Jika ditangani serius, kebudayaan akan menjadi 'tambang emas' bagi perekonomian dan bidang-bidang lain di Indonesia.
Fungsi dari Kementerian Kebudayaan merupakan perluasan dari Direktorat Jenderal Kebudayaan yang ada sekarang. Saat ini ada lima direktorat di lingkungan Direktorat Jenderal Kebudayaan, yakni Direktorat Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman, Direktorat Sejarah, Direktorat Penghayatan kepada Tuhan Yang Mahaesa dan Tradisi, Direktorat Warisan dan Diplomasi Budaya, serta Direktorat Kesenian.