Mohon tunggu...
Djulianto Susantio
Djulianto Susantio Mohon Tunggu... Freelancer - Arkeolog mandiri, senang menulis arkeologi, museum, sejarah, astrologi, palmistri, olahraga, numismatik, dan filateli.

Arkeotainmen, museotainmen, astrotainmen, dan sportainmen. Memiliki blog pribadi https://hurahura.wordpress.com (tentang arkeologi) dan https://museumku.wordpress.com (tentang museum)

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Artikel Utama

Onrust, Pulau Bersejarah di Teluk Jakarta yang Potensial untuk Pariwisata

17 Mei 2017   21:35 Diperbarui: 18 Mei 2017   09:55 1094
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pengelolaan Pulau Heritage di Kepulauan Seribu (Dokpri)

Wisata berwawasan konservasi

Dari keempat pulau yang ditangani Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta, Pulau Onrust dianggap potensial untuk pengembangan setelah Pulau Bidadari. Sebagaimana pembicaraan Firman Santoso (Community for Maritime Studies Indonesia), Candrian Attahiyyat (arkeolog), dan Dodi Riadi (fasilitator Kementerian Pariwisata). Dalam hal ini diperlukan wisata berwawasan konservasi.

Pengelolaan Pulau Heritage di Kepulauan Seribu (Dokpri)
Pengelolaan Pulau Heritage di Kepulauan Seribu (Dokpri)
Masalahnya sekarang, kalau kunjungan tidak dibatasi, maka Onrust akan rusak. Jalan terbaiknya adalah kunjungan terbatas sehingga bergengsi. Dalam arti begini, yang mau masuk ke Onrust diturunkan di Pulau Cipir yang memang tidak jauh dari Onrust, sekitar 10 menit perjalanan kapal kecil. Pengunjung dibatasi setiap 50 orang. Begitu ganti-berganti.

Untuk waktu tertentu dilakukan ekskavasi arkeologi yang bisa ditonton atau ikut dilakukan pengunjung. Syarat utamanya di Onrust jangan didirikan fasilitas modern. Biarkan apa adanya dengan tambahan sedikit saja agar tidak merusak visual sejarah. Jadi untuk pariwisata, yang penting adalah menjual kisah apa yang pernah terjadi di Onrust.

Ikut berbicara dalam kegiatan itu Ahmad Arif dari Kementerian Kelautan dan Perikanan. Katanya, pulau yang memiliki luas di bawah 10 hektar ada peraturan khusus.***

 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun