Pengadilan
Di Asia yang peduli terhadap masalah demikian umumnya adalah negara-negara Asia Timur. Pada 1965 pemerintah Jepang pernah mengembalikan sekitar 1.300 artefak kuno kepada Korea Selatan. Benda-benda itu diambil secara ilegal oleh tentara Jepang sewaktu meletus Perang Korea (1910-1945).
Pengadilan pun sering kali ikut berperan. Pada 2002 sebuah pengadilan di Austria memerintahkan penyitaan benda-benda seni yang pernah dirampas tentara Nazi dari kaum Yahudi. Salah satunya adalah koleksi seorang Yahudi-Austria yang meninggal di kamp konsentrasi Cekoslowakia. Banyaknya sekitar 800 lukisan, termasuk karya sejumlah pelukis Austria terkenal.
Yang unik, beberapa tahun lalu seorang kolektor Jepang pernah membeli benda-benda peninggalan Napoleon dari sebuah balai lelang. Karena dia tahu benda itu merupakan barang curian, maka dia menghibahkannya kepada negara asal koleksi itu.
Salah satu negara di Asia yang warisan budayanya banyak dicuri adalah Kamboja saat terjadi Perang Indocina 1940-an dan perang saudara 1970-an. Diketahui sejumlah benda antik Kamboja berada di negara penjajahnya, Perancis dan di negara tetangganya, Thailand. Sebagian terbesar merupakan benda-benda curian dari Candi Angkor.
Selama bertahun-tahun benda-benda kuno curian diselundupkan ke Thailand oleh para pemberontak lewat perbatasan. Oleh para penadah, barang itu dijual lagi ke toko-toko barang antik. Di luar dugaan, bertahun-tahun kemudian barang-barang antik curian itu banyak beredar di sejumlah art gallery di mancanegara. Bahkan ditawarkan melalui internet dan balai lelang ternama.
Yang patut dipuji adalah pemerintah Kamboja mempunyai langkah kreatif. Untuk melacak warisan arkeologinya yang hilang, mereka menerbitkan buku katalogus yang  disebarkan ke seluruh dunia. Ternyata upaya mereka menuai hasil positif. Selang beberapa waktu, sejumlah artefak berhasil dilacak keberadaannya.
Banyaknya benda kuno yang hilang dari sejumlah negara, mendapat perhatian serius dari segelintir kalangan di Barat. Mereka aktif menyebarkan katalogus ke berbagai negara, bahkan mereka membuat situs Art Loss. Aktivitas mereka juga dilengkapi dengan sejumlah tenaga detective art yang benar-benar terampil. Menurut mereka, pola pencurian tetap sama. Barang curian akan beredar di pasaran selang bertahun-tahun setelah terjadinya kasus.
Kasus Indonesia
Benda-benda kuno Indonesia juga banyak diboyongi ke mancanegara, baik secara legal maupun ilegal. Contohnya berbagai benda batu dari sejumlah candi di Jawa. Sampai kini benda-benda kuno tersebut masih berada di Thailand dan Jepang. Dulu bagian-bagian dari candi itu merupakan hadiah dari pemerintah Hindia Belanda kepada Raja Siam Chulalongkorn. Sebagian lagi merupakan hadiah kepada Kaisar Jepang Tenno Heika ketika berulang tahun dari tentaranya di Hindia Belanda.
Sebagai bekas penjajah, tentu saja Belanda menjadi negara yang memiliki koleksi asal Indonesia terbanyak. Belum lagi di negara-negara sekutu Hindia Belanda ketika itu. Hingga kini benda-benda budaya Indonesia masih terdapat di 30-an negara.