Ketiga, nama file Juknis itu masih memuat kata draft (lengkapnya: Draft Juknis PPDB Edit 09062019 merapihkan a.pdf). Artinya masih belum final. Sehingga wajar jika formatnya tidak teratur dan tidak ada tanda-tangannya. Artinya, Juknis ini belum resmi. Tapi kenapa diedarkan sebagai pedoman resmi?
Keempat, dibagian landasan hukum, Juknis ini mengaju pada Pergub tanpa nomor. Lengkapnya 3. Peraturan Gubernur Nomor ___ Tahun 2019 tentang PPDB pada SMA Negeri, SMK Negeri, dan SKH Negeri di Provinsi Banten. Ini menandakan Juknis tidak dibuat berdasarkan pergub yang berlaku. Atau memang belum ada pergub yang mengatur soal PPDB.
Tapi mengacu pada tanggal yang dicantumkan pada Pergub No 18 Tahun 2019, yaitu tanggal 23 Mei 2019, maka sungguh aneh jika dalam Juknis nomor pergub tidak dicantumkan. Maka timbul pertanyaan: Apakah Juknis yang dibuat tidak berdasarkan Pergub No 18 tahun 2019 atau Pergub yang dibuat mundur?
Berdasarkan 4 kejanggalan ini, maka zonasi PPDB yang ada dalam Juknis bukanlah ketetapan resmi. Karena dokumennya juga tidak resmi. Anehnya kok dijadikan pedoman oleh Dindikbud Banten dan dipaksa dipatuhi oleh SMA/SMK Negeri di Provinsi Banten.
Dimana Ketetapan Zonasi PPDB tingkat SMA Negeri di Provinsi Banten?
Ketidak-Pedulian Gubernur Banten
Salah satu tugas kepala daerah, di Banten untuk tingkat SMA Negeri tentu tugasnya Gubernur Wahidin Halim adalah menetapkan zonasi PPDB. Sesuai dengan Permendikbud 51 Tahun 2018 Pasal 3: "Peraturan Menteri ini bertujuan untuk: b. Digunakan sebagai pedoman bagi: 1. Kepala Daerah untuk membuat kebijakan teknis pelaksanaan PPDB dan menetapkan zonasi sesuai kewenangannya".
Menindak-lanjuti pasal tersebut, Gubernur Wahidin Halim membuat Pergub 18 tahun 2019 tentang PPDB SMA Negeri, SMK Negeri, SKh Negeri di Provinsi Banten tahun 2019. Pergub yang mudah-mudahan benar ditanda-tangani tanggal 23 Mei 2019 ini tidak memuat ketetapan zonasi PPDB tingkat SMA Negeri di Provinsi Banten. Tapi melimpahkan kewenangan Kepala Daerah itu ke Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten.
Seperti dicantumkan dalam pasal 1 angka 28: "Zonasi adalah pembagian wilayah Desa/Kelurahan dalam jarak terdekat dengan satuan pendidikan yang ditetapkan oleh Kepala Dinas berdasarkan usulan Musyawarah Kerja Kepala lSekolah (MKKS) kabupaten/Kota di Provinsi Banten".
Hingga tulisan ini dibuat, ketetapan zonasi PPDB SMA Negeri di Banten tidak pernah ada. Hanya ada Juknis tidak resmi dari Dindikbud Banten seperti dijelaskan di atas.
Lucunya, dalam Juknis tidak resmi itu, zonasi PPDB dibagi dalam wilayah kabupaten/kota. Sehingga ada 9 zonasi; Yaitu Kota Serang, Kota Cilegon, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan.