Mohon tunggu...
Ucu Nur Arief Jauhar
Ucu Nur Arief Jauhar Mohon Tunggu... Aktor - Pengangguran Profesional

Tak seorang pun tahu kegelisahanku, kerna tak seorang pun dapat melihat apa yang aku lihat

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Pergub Pendidikan Gratis Banten Membingungkan

6 September 2018   00:06 Diperbarui: 6 September 2018   00:22 2034
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam penjelasan Pasal itu, Biaya Personal disebutkan: "Yang termasuk Biaya Personal peserta didik antara lain pakaian, transpor, buku pribadi, konsumsi, akomodasi, dan biaya pribadi lainnya".

Karena sifatnya "Hak", maka mekanisme yang dimungkinkan untuk memenuhi Biaya Personal seperti dimaksud Pasal 5 jo Pasal 1 angka 7, setiap orangtua/ wali mengusulkan penggantian Biaya Personal (seragam, transpor, buku pribadi, konsumsi, akomodasi dan lainnya) ke Sekolah. Dan Sekolah mengusulkan Biaya Personal ini ke Kepala Dinas. Atas usulan Kepala Dinas ini, Gubernur menetapkan Biaya Personal, sebagai bagian dari alokasi dana setiap Satuan Pendidikan yang bersumber dari APBD.

Pasal 6 Pergub 31 Tahun 2018: "Alokasi dana yang bersumber dari APBD untuk setiap Satuan Pendidikan ditetapkan dengan Keputusan Gubernur atas usulan Kepala Dinas".

Karena sifatnya "Hak", maka Pemprov Banten wajib memenuhi kebutuhan Biaya Personal seperti diamanatkan Pergub 31 Tahun 2018 tentang Pendidikan Gratis.

Sanksi Buat Siapa?

Salah satu tujuan peraturan adalah memaksakan, maka pasal-pasal sanksi diperlukan. Begitu juga dengan Pergub No 31 Tahun 2018 yang ingin memaksakan Pendidikan Gratis di Banten, maka ada pasal-pasal sanksi.

Lucunya, Pergub ini hanya memuat sanksi di setengah pasal. Tidak sampai satu pasal pun. Yaitu di pasal 29 ayat (2) saja. Karena di ayat (1) masih pasal kewajiban.

Pasal 29 ayat (2): "Setiap sekolah penerima dana Pendidikan Gratis yang tidak memenuhi ketentuan Pasal 26 sampai dengan Pasal 28 akan diberikan sanksi administratif berupa: a. teguran lisan/tertulis; b. benghentian sementara pemberian Biaya Operasional Sekolah selama 1 (satu) triwulan, dan apabila pihak sekolah yang dimaksud masih melanggar ketentuan dapat diberikan sanksi tambahan berupa penghentian sementara pemberian bantuan Biaya Operasional Sekolah untuk triwulan berikutnya; c. penghentian semua jenis bantuan yang akan diberikan kepada sekolah yang bersumber dari Pemerintah Daerah".

Persoalan pertama adalah Pemerintah Daerah hanya menetapkan penerima dana Sekolah Gratis (Pasal 14 huruf c), bukan dana Pendidikan Gratis. Secara otomatis, Pasal sanksi ini tidak berlaku.

Kedua, pelaku pelanggaran ini adalah oknum pengelola sekolah (Pasal 26 dan Pasal 28) dan/atau oknum Dindikbud Provinsi Banten (Pasal 27) hanya dikenai teguran lisan atau tertulis. Jika oknum ini terus melanggar, maka sanksi malah penghentian bantuan Biaya Operasional Sekolah. Tidak terlalu berdampak pada pelaku pelanggaran.

Penghentian bantuan Biaya Operasional Sekolah malah berdampak pada pengelola sekolah yang lain yang belum tentu terlibat, bahkan belum tentu tahu. Lebih parahnya, penghentian bantuan ini berdampak besar pada Peserta Didik yang tentu malah objek pelaku pelanggaran. Korban kok malah dikenai sanksi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun