Belum juga dilaksanakan, Program Pendidikan Gratis di Banten sudah menuai polemik. Ketua Komisi V DPRD Provinsi Banten Fitron Nur Ichsan menjadi bintang polemik ini, berhadapan dengan Gubernur Banten Wahidin Halim (WH). Perseteruan ini diawali dengan belum adanya dasar hukum (baca: Peraturan Gubernur) yang memayungi Pendidikan Gratis di bulan Juli 2018.
Persoalan Pergub Pendidikan Gratis ini dijawab Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten Joko Waluyo pada tanggal 6 Agustus 2018, seperti diberitakan media-media lokal. Joko mengatakan, draft Pergub Pendidikan Gratis sudah final 100 persen. Tinggal didesiminasikan ke Dewan Pendidikan dan Dewan Riset Daerah (DRD) (rmol banten; berita "Alhamdulillah, Pergub Pendidikan Gratis Rampung; 06/08/2018).
Lucunya, ternyata Pergub Banten No 31 Tahun 2018 tentang Pendidikan Gratis Pada SMA, SMK Negeri dan Sekolah Khusus Negeri itu sudah ditandatangani Gubernur WH dan diundangkan langsung pada tanggal 3 Agustus 2018. Jadi draft Pergub Pendidikan Gratis yang dimaksud Sekretaris Dindikbud Banten Joko Waluyo itu, draft pergub yang mana?
Walau pun Pergub Pendidikan Gratis ternyata sudah ada, polemik malah makin memanas. Fitron Nur Ichsan lewat media lokal menyebutkan Pergub Pendidikan Gratis itu tidak berguna. Bahkan Harian Radar Banten menulis judul berita "Lain Di Mulut, Lain Di Pergub".
"Kalau saya baca pergub ini, useless (sia-sia) karena dari keterangan yang disampaikan oleh pak Gubernur (Wahidin Halim) selama ini tidak boleh ada pungutan, tapi kemudian pergub ini membatalkan semuanya (pernyataan Gubernur).
Pergub ini adalah pergub sekolah gratis, judulnya sudah dianulir sendiri oleh isinya. Isinya dibolehkan. Jadi pergub antara judul dan isi kontradiksi, enggak nyambung. Hanya copy paste (pergub sebelumnya)," kata Fitron seperti dilansir Banten Raya (berita: Pergub Pendidikan Gratis Tak Guna; 15/08/2018).
Beberapa Kepala dan Komite Sekolah, melalui media lokal juga mengaku kebingungan. Berita kebingungan beberapa Kepala dan Komite Sekolah ini segera di-counter media-media lokal yang dikenal mendukung Gubernur WH dengan berita kesiapan dan kesanggupan Kepala Sekolah melaksanakan Pendidikan Gratis.
Polemik Pendidikan Gratis ini bahkan meruncing menjadi polemik antara Harian Radar Banten dengan Gubernur WH. Berujung pada perlakuan berbeda.
Definisi Tidak Jelas
Definisi Pendidikan Gratis di Pergub No 31 tahun 2018 tercantum di Pasal 1 angka 6: "Pendidikan Gratis adalah program untuk membebaskan beban orangtua/ wali melalui sharing dana Bantuan Operasional Sekolah yang bersumber dari APBD dengan program Pendidikan Menengah Universal (PMU) yang dananya bersumber dari APBN".
Definisi Pendidikan Gratis jelas menggantung karena kata "beban" tanpa penjelasan bentuk beban itu sendiri. Apakah yang dimaksud beban itu berupa pungutan biaya pendidikan, biaya investasi, sumbangan, biaya buku paket pelajaran, biaya seragam atau biaya personal?
Kedua, jika orangtua/ wali menyatakan, tidak merasa terbebani, tentu definisi Pendidikan Gratis menjadi tidak berlaku lagi. Dan ini yang biasanya dilakukan Komite Sekolah untuk menetapkan sumbangan-sumbangan di sekolah.
Di sisi lain, Pasal 32 pergub ini malah memperkenankan adanya sumbangan. Sumbangan ini dilakukan melalui Komite Sekolah. Apakah sumbangan melalui sekolah masuk kategori "beban" seperti dimaksud Pasal 1 angka 6, juga tidak jelas.
Sekolah Gratis Atau Pendidikan Gratis?
Pasal 8 Pergub itu menyebutkan, "Setiap sekolah yang menerima dana Pendidikan Gratis wajib mengikuti pedoman pelaksanaan pemanfaatan dan pertanggungjawaban keuangan Pendidikan Gratis yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah".
Sementara tidak satu pun pasal di pergub itu yang menyatakan ada sekolah yang mendapatkan dana Pendidikan Gratis. Ada juga sekolah yang menerima dana Sekolah Gratis, seperti tercantum dalam Pasal 14 "Tim Manajemen Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b mempunyai tugas dan tanggung jawab: c. menetapkan sekolah yang bersedia menerima dana Sekolah Gratis".
Definisi Sekolah Gratis sendiri tidak ada di Pergub itu. Pasal 1 hanya mencantumkan definisi Pendidikan Gratis dan Biaya Operasional Sekolah. Secara hukum, tentu saja Sekolah Gratis dan Pendidikan Gratis berbeda.
Akibat perbedaan Sekolah Gratis dan Pendidikan Gratis ini, maka pasal 29 ayat (1) "Setiap sekolah penerima dana Pendidikan Gratis wajib: a. membebaskan orang tua siswa dari pungutan Biaya Operasional Sekolah;" tidak berlaku lagi. Artinya sekolah tidak wajib membebaskan orang tua siswa, karena sekolah tidak menerima dana Pendidikan Gratis. Sekolah hanya menerima Sekolah Gratis.
Biaya Personal Ditanggung Pemprov Banten?
Tetapi sekolah masih bisa menerima Biaya Operasional Sekolah dari Pemprov Banten sesuai Pasal 5: "Setiap SMAN, SMKN dan SKh Negeri berhak mendapatkan Biaya Operasional Sekolah dari Pemerintah Daerah".
Biaya Operasional Sekolah ini termasuk Biaya Personal, sesuai dengan definisi Pasal 1 angka 7: "Biaya Operasional Sekolah adalah biaya yang dikeluarkan untuk pembiayaan kegiatan proses belajar mengajar yang terdiri dari Biaya Personal dan Biaya Non Personal".
Tidak ada penjelasan/ definisi "Biaya Personal" di Pergub itu. Tapi dalam konsideran Pergub Pendidikan Gratis; Peraturan Pemerintah (PP) No 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan Pasal 62 ayat (3) dicantumkan: "Biaya Personal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi biaya pendidikan yang harus dikeluarkan oleh peserta didik untuk bisa mengikuti proses pembelajaran secara teratur dan berkelanjutan".
Dalam penjelasan Pasal itu, Biaya Personal disebutkan: "Yang termasuk Biaya Personal peserta didik antara lain pakaian, transpor, buku pribadi, konsumsi, akomodasi, dan biaya pribadi lainnya".
Karena sifatnya "Hak", maka mekanisme yang dimungkinkan untuk memenuhi Biaya Personal seperti dimaksud Pasal 5 jo Pasal 1 angka 7, setiap orangtua/ wali mengusulkan penggantian Biaya Personal (seragam, transpor, buku pribadi, konsumsi, akomodasi dan lainnya) ke Sekolah. Dan Sekolah mengusulkan Biaya Personal ini ke Kepala Dinas. Atas usulan Kepala Dinas ini, Gubernur menetapkan Biaya Personal, sebagai bagian dari alokasi dana setiap Satuan Pendidikan yang bersumber dari APBD.
Pasal 6 Pergub 31 Tahun 2018: "Alokasi dana yang bersumber dari APBD untuk setiap Satuan Pendidikan ditetapkan dengan Keputusan Gubernur atas usulan Kepala Dinas".
Karena sifatnya "Hak", maka Pemprov Banten wajib memenuhi kebutuhan Biaya Personal seperti diamanatkan Pergub 31 Tahun 2018 tentang Pendidikan Gratis.
Sanksi Buat Siapa?
Salah satu tujuan peraturan adalah memaksakan, maka pasal-pasal sanksi diperlukan. Begitu juga dengan Pergub No 31 Tahun 2018 yang ingin memaksakan Pendidikan Gratis di Banten, maka ada pasal-pasal sanksi.
Lucunya, Pergub ini hanya memuat sanksi di setengah pasal. Tidak sampai satu pasal pun. Yaitu di pasal 29 ayat (2) saja. Karena di ayat (1) masih pasal kewajiban.
Pasal 29 ayat (2): "Setiap sekolah penerima dana Pendidikan Gratis yang tidak memenuhi ketentuan Pasal 26 sampai dengan Pasal 28 akan diberikan sanksi administratif berupa: a. teguran lisan/tertulis; b. benghentian sementara pemberian Biaya Operasional Sekolah selama 1 (satu) triwulan, dan apabila pihak sekolah yang dimaksud masih melanggar ketentuan dapat diberikan sanksi tambahan berupa penghentian sementara pemberian bantuan Biaya Operasional Sekolah untuk triwulan berikutnya; c. penghentian semua jenis bantuan yang akan diberikan kepada sekolah yang bersumber dari Pemerintah Daerah".
Persoalan pertama adalah Pemerintah Daerah hanya menetapkan penerima dana Sekolah Gratis (Pasal 14 huruf c), bukan dana Pendidikan Gratis. Secara otomatis, Pasal sanksi ini tidak berlaku.
Kedua, pelaku pelanggaran ini adalah oknum pengelola sekolah (Pasal 26 dan Pasal 28) dan/atau oknum Dindikbud Provinsi Banten (Pasal 27) hanya dikenai teguran lisan atau tertulis. Jika oknum ini terus melanggar, maka sanksi malah penghentian bantuan Biaya Operasional Sekolah. Tidak terlalu berdampak pada pelaku pelanggaran.
Penghentian bantuan Biaya Operasional Sekolah malah berdampak pada pengelola sekolah yang lain yang belum tentu terlibat, bahkan belum tentu tahu. Lebih parahnya, penghentian bantuan ini berdampak besar pada Peserta Didik yang tentu malah objek pelaku pelanggaran. Korban kok malah dikenai sanksi.
Tidak Gratis Malah Tidak Ada Sanksi
Pemaksaan Pendidikan Gratis itu ada di Pasal 29 ayat (1) huruf a. Satu pasal dengan pasal sanksi. Anehnya, pasal sanksi (Pasal 29 ayat (2)) tidak menyebutkan sanksi pelanggaran Pasal 29. Apalagi Pasal 29 ayat (1) huruf a. Sanksi hanya dikenakan untuk pelanggaran pasal 26, 27 dan 28. Bukan Pasal 29 ayat (1) huruf a.
Pasal 26: "Dana Pendidikan Gratis dilarang digunakan untuk:... ". Pasal 27: "Tim Manajemen Provinsi dilarang untuk:... ". Dan Pasal 28: "Tim Manajemen sekolah dilarang memanipulasi data dan jumlah siswa...".
Jadi jika ada sekolah melanggar Pasal 29 ayat (1) huruf a, tetap melakukan pungutan Biaya Operasional Sekolah, tidak ada satu pasal pun yang dapat men-sanksi sekolah itu. Dilarang, tapi jika dilanggar tidak ada sanksinya.
Atas kekacauan ini, maka patut dipertanyakan keseriusan Pemprov Banten untuk melaksanakan Pendidikan Gratis. Karena Pemprov Banten adalah bagian dari NKRI, Negara Hukum. Segala tindakannya harus didasarkan hukum (peraturan). Nah, kalau aturannya membingungkan seperti ini?
# Pergub Banten No 31 Tahun 2018 Pendidikan Gratis di sini
#Pemprov Banten bukan kerajaan
#Perintah lisan itu bukan peraturan
#Togogisme
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H