Kedua, jika orangtua/ wali menyatakan, tidak merasa terbebani, tentu definisi Pendidikan Gratis menjadi tidak berlaku lagi. Dan ini yang biasanya dilakukan Komite Sekolah untuk menetapkan sumbangan-sumbangan di sekolah.
Di sisi lain, Pasal 32 pergub ini malah memperkenankan adanya sumbangan. Sumbangan ini dilakukan melalui Komite Sekolah. Apakah sumbangan melalui sekolah masuk kategori "beban" seperti dimaksud Pasal 1 angka 6, juga tidak jelas.
Sekolah Gratis Atau Pendidikan Gratis?
Pasal 8 Pergub itu menyebutkan, "Setiap sekolah yang menerima dana Pendidikan Gratis wajib mengikuti pedoman pelaksanaan pemanfaatan dan pertanggungjawaban keuangan Pendidikan Gratis yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah".
Sementara tidak satu pun pasal di pergub itu yang menyatakan ada sekolah yang mendapatkan dana Pendidikan Gratis. Ada juga sekolah yang menerima dana Sekolah Gratis, seperti tercantum dalam Pasal 14 "Tim Manajemen Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b mempunyai tugas dan tanggung jawab: c. menetapkan sekolah yang bersedia menerima dana Sekolah Gratis".
Definisi Sekolah Gratis sendiri tidak ada di Pergub itu. Pasal 1 hanya mencantumkan definisi Pendidikan Gratis dan Biaya Operasional Sekolah. Secara hukum, tentu saja Sekolah Gratis dan Pendidikan Gratis berbeda.
Akibat perbedaan Sekolah Gratis dan Pendidikan Gratis ini, maka pasal 29 ayat (1) "Setiap sekolah penerima dana Pendidikan Gratis wajib: a. membebaskan orang tua siswa dari pungutan Biaya Operasional Sekolah;" tidak berlaku lagi. Artinya sekolah tidak wajib membebaskan orang tua siswa, karena sekolah tidak menerima dana Pendidikan Gratis. Sekolah hanya menerima Sekolah Gratis.
Biaya Personal Ditanggung Pemprov Banten?
Tetapi sekolah masih bisa menerima Biaya Operasional Sekolah dari Pemprov Banten sesuai Pasal 5: "Setiap SMAN, SMKN dan SKh Negeri berhak mendapatkan Biaya Operasional Sekolah dari Pemerintah Daerah".
Biaya Operasional Sekolah ini termasuk Biaya Personal, sesuai dengan definisi Pasal 1 angka 7: "Biaya Operasional Sekolah adalah biaya yang dikeluarkan untuk pembiayaan kegiatan proses belajar mengajar yang terdiri dari Biaya Personal dan Biaya Non Personal".
Tidak ada penjelasan/ definisi "Biaya Personal" di Pergub itu. Tapi dalam konsideran Pergub Pendidikan Gratis; Peraturan Pemerintah (PP) No 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan Pasal 62 ayat (3) dicantumkan: "Biaya Personal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi biaya pendidikan yang harus dikeluarkan oleh peserta didik untuk bisa mengikuti proses pembelajaran secara teratur dan berkelanjutan".