Surat Penawaran PT SMR No 22/SPH-SMR/IV/2013 tanggal 18 April 2013 menyatakan penawarannya berlaku dari tanggal 18 April 2013 s.d. 17 Mei 2013. Atau 30 hari sejak hari terakhir Pemasukan Dokumen Lelang;
Hal ini bertentangan dengan Standar Dokumen Pengadaan Secara Elektronik (SDPE) Dokumen Pengadaan No 027/007/dok/PPBJ/ Dispend/2013 tanggal 11 April 2013 BAB IV. Lembar Data Pemilihan (LDP) huruf F. Masa Berlakunya Penawaran yang berbunyi:
“Masa berlakunya penawaran selama 30 (tiga puluh) hari kalender sejak batas akhir pemasukan Dokumen Penawaran”;
Maka masa berlaku penawaran seharusnya berlaku mulai tanggal 19 April 2013 s.d. 18 Mei 2013. Atau dengan kata lain, masa berlaku surat penawaran PT SMR hanya 29 hari. Kurang 1 hari dari persyaratan LDP;
Analisis BPK terhadap dokumen lelang peserta lelang lainnya menghasilkan sebagai berikut:
- PT SMR diharuskan gugur dalam tahap Evaluasi Administrasi, karena Penawaran tidak sesuai dengan LDP;
- PT KRU diharuskan gugur dalam tahap Evaluasi Administrasi, karena Penawaran tidak sesuai dengan LDP;
- PT BSPU diharuskan gugur dalam tahap Evaluasi Adminitrasi, karena Penawaran tidak sesuai dengan LDP; dan diharuskan gugur dalam tahap Evaluasi Teknis, karena Barang yang ditawarkan tidak sesuai dengan brosur dan dukungan teknis;
- PT AJN diharuskan gugur dalam tahap Evaluasi Administrasi, karena Penawaran tidak sesuai dengan LDP;
- PT PM diharuskan gugur dalam tahap Evaluasi Administrasi, karena Penawaran tidak sesuai dengan LDP;
- PT WJN diharuskan gugur dalam tahap Evaluasi Administrasi, karena Penawaran tidak sesuai dengan LDP; dan diharuskan gugur dalam tahap Pembuktian Kualifikasi, karena Tidak memiliki dokumen dukungan Bank;
Maka tidak ada satu pun peserta lelang yang lulus evaluasi. Kelompok Kerja ULP seharusnya menyatakan Pelelangan Gagal sesuai dengan Pasal 83 ayat (1) huruf d Perpres No 70 Tahun 2012 yang berbunyi:
“Kelompok Kerja ULP menyatakan Pelelangan/Pemilihan Langsung gagal apabila: d. tidak ada penawaran yang lulus evaluasi penawaran”;
Memaksakan adanya Pemenang Lelang pengadaan Hibah Barang e-Teaching Digital Multimedia, menunjukkan indikasi yang kuat, jelas dan gamblang adanya pengaturan Lelang dalam 1 kelompok kendali. Ini merupakan indikasi kuat telah terjadi tindak kolusi yang diduga melibatkan Kasi Bina Pendidikan Tinggi (Dikti) selaku PPTK, Kabid Dikmenti selaku PPK, Kelompok Kerja ULP, PT OA, CV IMC dan sejumlah Perusahaan Penyedia (PT SMR, PT KRU, PT BSPU, PT AJN, PT PM dan PT WJN);
Sehingga diduga kuat telah terjadi Permufakatan atau kerjasama secara melawan hukum antara Penyelenggara Negara, yaitu Kasi Dikti selaku PPTK, Kabid Dimenti selaku PPK dan Kelompok Kerja ULP dengan pihak lain, yaitu PT OA, CV IMC, PT SMR, PT KRU, PT BSPU, PT AJN, PT PM dan PT WJN;
Akibat tindakan Kolusi tersebut, orang lain atau masyarakat yang berpofesi sebagai Penyedia barang di Pemerintah telah dirugikan kesempatannya untuk mengikuti Lelang pengadaan Barang Hibah e-Teaching Digital Multimedia senilai Rp5,85 miliar. Dan LHP BPK sudah menyebutkan keuangan daerah yang harus dikembalikan sebesar Rp1,13 miliar. Artinya telah terjadi potensi kerugian keuangan daerah/negara.