Mohon tunggu...
Ucu Nur Arief Jauhar
Ucu Nur Arief Jauhar Mohon Tunggu... Aktor - Pengangguran Profesional

Tak seorang pun tahu kegelisahanku, kerna tak seorang pun dapat melihat apa yang aku lihat

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Dugaan Korupsi Smart Podium (Mimbar Interaktif?) Rp5,6 Miliar

27 Juli 2015   02:30 Diperbarui: 27 Juli 2015   02:30 262
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Jadwal Lelang

Pelaksanaan lelang pengadaan e-Teaching Digital Multimedia dimulai tanggal 11 April 2013 pukul 23.00 WIB. Berarti pelaksanaan lelang dilakukan 51 hari setelah penetapan HPS.

 Hal ini jelas melanggar Pasal 66 ayat (4) Perpres No 70 Tahun 2012 yang berbunyi:

“HPS ditetapkan: a. paling lama 28 (dua puluh delapan) hari kerja sebelum batas akhir pemasukan penawaran untuk pemilihan dengan pascakualifikasi”;

Pengumuman lelang dimulai hari Kamis tanggal 11 April 2013 pukul 23.00 WIB hingga hari Selasa tanggal 16 April 2013 pukul 16.00 WIB;

Dengan memulai pengumuman lelang dari jam 23.00 WIB atau 1 jam sebelum dimulainya pergantian tanggal (00.00 WIB), tentu saja menjadi tidak efektif. Ini hanya “akal-akalan” Panitia Lelang untuk mencuri 1 hari kerja dari peraturan perundang-undangan. Begitu pula dengan batas akhir pengumuman lelang yang diakhiri pada pukul 16.00 WIB dari seharusnya pukul 24.00 WIB. Sementara tanggal 13 dan 14 April 2013 adalah hari Sabtu dan Minggu atau hari libur. Sehingga lamanya pengumuman lelang pengadaan e-Teaching Digital Multimedia kurang dari 3 hari kerja;

Hal ini tidak sesuai dengan Pasal 61 ayat (1) huruf a Perpres No 70 Tahun 2012 yang berbunyi:

“Pelelangan Umum dan Seleksi Umum Perorangan dengan pascakualifikasi dilakukan dengan ketetapan waktu sebagai berikut: a. penayangan pengumuman dilaksanakan paling kurang 7 (tujuh) hari kerja;

Pendaftaran dan pengambilan dokumen (download dokumen pengadaan) tanggal 11 April 2013 s.d. 16 April 2013 pukul 16.00 WIB. Dan batas akhir pemasukan dokumen lelang (upload dokumen lelang) adalah hari Kamis tanggal 18 April 2013. Atau batas akhir pendaftaran dan pengambilan dokumen 2 hari kerja sebelum batas akhir pemasukan dokumen lelang (upload dokumen pengadaan);

Hal ini tidak sesuai dengan Pasal 61 ayat (1) huruf b Perpres No 70 Tahun 2012 yang berbunyi:

“Pelelangan Umum dan Seleksi Umum Perorangan dengan pascakualifikasi dilakukan dengan ketetapan waktu sebagai berikut: b. pendaftaran dan pengambilan Dokumen Pengadaan (Dokumen Kualifikasi dan Dokumen Pemilihan) dimulai sejak tanggal pengumuman sampai dengan 1 (satu) hari kerja sebelum batas akhir pemasukan Dokumen Penawaran”;

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun