Indikasi kuat lainnya, spesifikasi Smart Podium/Podium Interaktif yang ditetapkan oleh PPK merujukan kepada merk B & S Media e-Staion S. Spesifikasi sebagai berikut:
Sebuah perangkat pengajaran interaktif yang memungkinkan guru dapat menulis, menggambar, merekam video dan hasilnya dapat disimpan. Dilengkapi dual LCD monitor, 7” touch control pad, Laptop Interface, Integrated Controller, personal komputer, sistem mikropon ganda (wireless dan gooseneck), power amplifier dan speaker.
1 set Perangkat E-Teaching Digital Multimedia
Dengan memiliki spesifikasi minimal sbb:
- Semua kontrol diletakan di bagian atas podium
- Fitur menulis, menggambar dan merekam video
- Sistem kontrol menggunakan layar LCD 7” sistem sentuh, dengan Sistem Operasi Windows CE
- Dilengkapi dual monitor ukuran 19” wide angle, mikropon gooseneck dengan ketinggian yang dapat diatur sesuai kebutuhan pengguna, rangkaian anti noise sehingga suaranya jernih.
- Pengaturan elevasi monitor secara elektrik
- 1 (satu) unit mikropon wireless handheld dan 1 (satu) unit mikropon wireless clip-on masing-masing 32 channel
- Power amplifier stereo dengan output minimal 160 watt
- 2 unit speaker masing-masing minimal 80 watt 8 ohm
- Laci multiguna untuk penyimpanan remote control dan mikropon, rak keyboard dan tatakan mouse
- Komputer dan monitor memiliki sistem kunci (locking system) untuk pengamanan peralatan sehingga terhindar dari pencuri
- Casing Podium dilengkapi roda sehingga mudah untuk dipindahkan, terbuat dari bahan plastik ABS yang kuat dan tahan air
- Integrated Controller yang terdiri dari I/O port, VGA in/out, RS-232, IR port dan relay control
- Memiliki external output terminal dan aux in/out terminal harus link ke peralatan lain
- Operating system: Windows 7/Vista/XP, Linux dan Mac
- Memiliki sertifikasi mutu ISO 9001 dan ramah lingkungan ISO 140001
1 unit Personal Computer (PC)
Minimal memiliki spesifikasi:
Multicore, Memory RAM 2 GB, DDR3, DVD RW, HD 500 GB, integrated audio, LAN Card, USB mouse & keyboard, RS-232
Sehingga siapa pun peserta lelang yang ikut, maka Pemenang Lelang adalah yang memegang dukungan dari CV IMC sebagai pemegang mereka B & S Media e-Station S. Ini jelas persaingan usaha yang tidak sehat. Ini jelas indikasi kuat adanya kolusi antara Dindik Provinsi Banten dan CV IMC;
Akibatnya, HPS Podium Interaktif tidak dapat dipertanggung-jawabkan dan melanggar Pasal 66 ayat (7) Peraturan Presiden (Perpres) No 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres No 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang berbunyi:
“Penyusunan HPS dikalkulasikan secara keahlian berdasarkan data yang dapat dipertanggung-jawabkan meliputi: d. daftar/ tarif Barang/Jasa yang dikeluarkan oleh pabrikan/distributor tunggal”;