Mohon tunggu...
DJIAN FADILLA
DJIAN FADILLA Mohon Tunggu... Aktor - PNS

Saya pns di kemenkumham dan saya sedang melanjutkan pendidikan di POLTEKIP

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Artikel Hukum Normatif

11 September 2023   11:06 Diperbarui: 11 September 2023   13:08 134
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Link Artikel : https://ejournal.insuriponorogo.ac.id/index.php/almanhaj/article/view/3239/1901  

Latar Belakang

Dalam sistem hukum di Indonesia, narapidana adalah orang yang telah melakukan tindak pidana dan dihukum oleh pengadilan. Narapidana ditempatkan dalam lembaga pemasyarakatan sebagai bentuk pemidanaan dan rehabilitasi. Tujuan pembinaan bagi narapidana, berkaitan erat dengan tujuan pemidanaan. Pembinaan narapidana yang sekarang dilakukan pada awalnya berangkat dari kenyataan bahwatujuan pemidanaan tidak sesuai lagi dengan perkembangan nilai dan hakekat hidup yang tumbuh di masyarakat(Salam & Purwanto, 2022). Hal tersebut dimaksudkan sebagai upaya penyesuaian diri, agar narapidana tidak menjadi canggung bila keluar dari lembaga pemasyarakatan (Djati et al., 2021). Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Hak Asasi Manusia memberikan dasar hukum yang kuat dalam perlindungan hak narapidana(Nelwitis et al., 2023). Dalam undang-undang tersebut, hak biologis narapidana diatur dalam Bab II Pasal 9 dan BAB III Pasal 60. Pasal 9 menegaskan bahwa narapidana berhak mendapatkan layanan kesehatan dan pemenuhan kebutuhan dasar. Sedangkan Pasal 60 menegaskan bahwa Narapidana berhak mendapatkan perawatan, perawatan yang dimaksud terdiri atas pemeliharaan kesehatan, rehabilitasi, dan pemenuhan kebutuhan dasar.Namun, masih terdapatbeberapa persoalan terkait pemenuhan hak biologis narapidana di Indonesia. Beberapa narapidana mengalami kelaparan dan kekurangan gizi, serta kondisi lingkungan penjara yang tidak sehat. Selain itu, ada juga beberapa kasus di mana narapidana tidak mendapatkan perawatan medis yang memadai, bahkan ada yang meninggal dunia karena tidak mendapatkan perawatan yang cukup.

Tujuan Penelitian  

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis urgensi pemenuhan hak biologis narapidana ditinjau dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Hak Asasi Manusia 

Metode Penelitian Hukum Normatif

Metode penelitian yang digunakan dalam artikel ilmiah ini adalah metode penelitian normatif yuridis(Suyatno, 2022). Metode ini digunakan untuk menganalisis peraturan perundang-undangan yang terkait dengan pemenuhan hak biologis narapidana, khususnya dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Hak Asasi Manusia. Penelitian normatif yuridis merupakan metode penelitian yang mengacu pada sumber data dari bahan-bahan hukum seperti peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, dokumen-dokumen hukum dan literatur hukum lainnya. Metode ini dilakukan dengan cara mengkaji secara sistematis, menganalisis dan menginterpretasi bahan-bahan hukum yang relevan terkait dengan topik yang sedang diteliti. 

Hasil dan Pembahasan 

Pemenuhan hak biologis narapidana merupakan sebuah kebutuhan yang sangat pentingdan harus menjadi prioritas dalam sistem pemasyarakatan di Indonesia. Perlindungan hak biologis narapidana tidak hanya berdampak pada kesehatan dan kehidupan narapidana itu sendiri, tetapi juga berdampak pada kesehatan dan keselamatan masyarakat secara keseluruhan.Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Hak Asasi Manusia telah mengatur tentang perlindungan hak narapidana, termasuk hak biologis. Namun, implementasi dari undang-undang tersebut masih perlu lebih diperhatikan dan diperbaiki. Diperlukan tindakan konkret dari pihak yang bertanggung jawab, seperti pemerintah, lembaga pemasyarakatan, dan tenaga medis, untuk memastikan pemenuhan hak biologis narapidana terpenuhi.Pemenuhan hak biologis narapidana dapat dilakukan melalui berbagai cara, seperti meningkatkan akses terhadap pelayanan kesehatan, memperbaiki kondisi lingkungan di dalam penjara, meningkatkan kualitas makanan yang disediakan, menjamin perlindungan terhadap tindakan kekerasan, serta memberikan perhatian yang cukup terhadap kesehatan mental narapidana. Selain itu, juga perlu adanya kerja sama antara berbagai pihak terkait untuk meningkatkan pemenuhan hak biologis narapidana. Dalam rangka mencapai tujuan tersebut, perlu adanya upaya dari pihak pemerintah, masyarakat, serta berbagai stakeholder terkait lainnya untuk memastikan bahwa hak biologis narapidana benar-benar terpenuhi dan dijamin secara adil dan merata  

Kelebihan dan Kekurangan

 Penelitian terkait urgensi hak biologis narapidana menjadi penelitian baru yang dapat dijadikan referensi mengingat artikel ini Adalah terbitan tahun 2023. Pembahasan dan penulisan juga mudah dipahami secara singkat dan jelas dan tidak terlalu Panjang, substansi pada artikel mudah diketahui dan dimengerti. Jurnal ini kurang mencantumkan email penulis sebagai identitas lengkap penulis.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun