Mohon tunggu...
DJIAN FADILLA
DJIAN FADILLA Mohon Tunggu... Aktor - PNS

Saya pns di kemenkumham dan saya sedang melanjutkan pendidikan di POLTEKIP

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Artikel Hukum Normatif

11 September 2023   11:06 Diperbarui: 11 September 2023   13:08 134
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

JURNAL 2

Judul : Zero Overstaying: Harapan Baru Pasca Lahirnya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan

 Penulis : Rizki Bagus Prasetio, Renny Waskita, Jody Imam Rafsanjani, Zaihan Harmaen Anggayudha 

Nama Jurnal : Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum Vol. 17 No. 2, Juli 2023 

Penerbit : Pusat Riset Hukum, Badan Riset dan Inovasi Nasional, Indonesia dan Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM, Kementerian Hukum dan HAM, Indonesia

Link Artikel : https://ejournal.balitbangham.go.id/index.php/kebijakan/article/view/3473/pdf 

Latar Belakang 

Penulis mengidentifikasi setidaknya masih terdapat beberapa permasalahan yang menjadi penyebab mengapa overstaying masih terjadi, a. Pertama, surat pemberitahuan akan habisnya waktu penahanan yang disampaikan oleh Rutan/Lapas kepada pihak APH penahan sering kali tidak cepat ditanggapi alhasil surat perpanjangan penahanan sering kali terlambat diterima oleh Lapas/Rutan. b. Kedua, adanya dalih lamanya petikan putusan diterima oleh kejaksaan menyebabkan terlambatnya proses eksekusi yang berimbas pada tertundanya hakhak yang seharusnya didapatkan seorang tahanan. c. Ketiga, belum maksimalnya penggunaan aplikasi SPPTI dan adanya rasa tidak enak antar APH. Kepala Rutan/Lapas seakan tidak berani untuk mengeluarkan tahanan demi hukum karena merasa segan kepada pihak penahan. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pemasyarakatan) yang berada di ujung rantai sistem peradilan pidana menimbulkan konsekuensi bahwa atas kedudukannya Ditjen Pemasyarakatan seolah hanya bisa bersifat "pasif". Dalam artian, selama ini Rutan/Lapas dalam menjalankan tugas dan wewenangnya sangat tergantung pada instansi APH lainnya. Oleh sebab itu, seringkali ujung pangkal pelbagai permasalahan buruknya sistem peradilan pidana di Indonesia seakan berada di pundak Ditjen Pemasyarakatan. Sebut saja persoalan pemidanaan yang sangat bercorak penghukuman yang menjadi akar masalah overstaying-overcrowded. Lahirnya UU 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan pada Agustus lalu membawa harapan baru. Isu penguatan pemasyarakatan dalam sistem peradilan pidana terpadu menjadi hal menarik untuk dibahas. Khususnya terkait bagaimana perannya dalam menyelesaikan persoalan perihal pengeluaran tahanan demi hukum yang menjadi sebab terjadinya overstaying di Rutan/Lapas. Di awal, tulisan ini penulis mencoba untuk mengajak pembaca membahas mengenai pentingnya merefleksikan kembali esensi dari suatu penahanan. Lalu, di bagian kedua tulisan ini membahas bagaimana persoalan pengeluaran tahanan demi hukum dalam sudut pandang sistem peradilan pidana terpadu dan di bagian akhir pembahasan, tulisan ini membahas harapan baru dari lahirnya UU 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dalam menyelesaikan belum optimalnya pengeluaran tahanan demi hukum yang menadi penyebab overstaying tahanan.  

Konsep dan Tujuan Penelitian 

Di awal, tulisan ini penulis mencoba untuk mengajak pembaca membahas mengenai pentingnya merefleksikan kembali esensi dari suatu penahanan. Lalu, di bagian kedua tulisan ini membahas bagaimana persoalan pengeluaran tahanan demi hukum dalam sudut pandang sistem peradilan pidana terpadu dan di bagian akhir pembahasan, tulisan ini membahas harapan baru dari lahirnya UU 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dalam menyelesaikan belum optimalnya pengeluaran tahanan demi hukum yang menadi penyebab overstaying tahanan.

Metode Penelitian Hukum Normatif 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun