Mohon tunggu...
DJIAN FADILLA
DJIAN FADILLA Mohon Tunggu... Aktor - PNS

Saya pns di kemenkumham dan saya sedang melanjutkan pendidikan di POLTEKIP

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Artikel Hukum Normatif

11 September 2023   11:06 Diperbarui: 11 September 2023   13:08 134
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Latar Belakang 

Pemasyarakatan merupakan suatu sistem, proses dan kelembagaan yang berperan penting dalam memperlakukan orang-orang yang telah menjalani proses hukum sejak penyidikan oleh Kepolisian, penuntutan oleh Kejaksaan, sampai persidangan oleh Hakim di pengadilan dan kemudian dijatuhkan vonispidana,yang jika mereka tidak menempuh upaya hukum atau semua upaya hukum telah selesai, kemudian vonis pidana tersebut berkekuatan hukum tetap. Orang-orang ini kemudian disebut sebagai terpidana akan melaksanakan bagian akhirdari sistem peradilan pidana di Indonesia, dieksekusi untuk melaksanakan hukuman sebagai narapidana di dalam Lembaga Pemasyarakatan (selanjutnya disebut sebagai 'Lapas').Pengaturan terhadap Pemasyarakatan sebagai sistem, proses dan kelembagaan termuat dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan (selanjutnya disebut sebagai 'UU No.12 Tahun 1995'). UU No.12 Tahun 1995 mengatur mengenai1adanya pembinaan dan pembimbingan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan, sebutan bagi Narapidana, Anak Didik Pemasyarakatan, dan Klien Pemasyarakatan.

 Selain itu, diatur pula mengenai adanya hak-hak dan kewajiban dari warga binaan pemasyarakatan, adanya tugas pembinaan, pembimbingan, dan keamanan ketertiban oleh petugas pemasyarakatan, serta adanya kelembagaan seperti Lapas, Lapas Anak(sekarang Lembaga Pembinaan Khusus Anak/LPKA), Lapas Perempuan, dan Balai Pemasyarakatan (selanjutnya disebut sebagai 'Bapas'). Dalam prakteknya, penghuni di Lapas atau Lapas Perempuan tidak hanya berstatus narapidana tetapi ada juga tahanan. Selain berada di Lapas atau Lapas Perempuan, tahanan ada juga yang ditempatkan di Rumah Tahanan Negara (selanjutnya disebut sebagai 'Rutan'). Adapun jumlah tahanan seIndonesia sampai dengan bulan juni 2022 mencapai 39.223 orang. UU No.12 Tahun 1995 berfokus mengatur mengenai pembinaan dan pembimbingan kepada warga binaan pemasyarakatan yang direpresentasi oleh institusi Lapas, Lapas Anak/LPKA, Lapas Perempuan, dan Bapas sehingga tidak secara khusus mengatur mengenai pengelolaan tahanan dan Rutan. UU No.12 Tahun 1995 menyinggung tahanan hanya dalam satu pasal dalam BAB VI Ketentuan Lain yakni Pasal 51

 Konsep dan Tujuan Penelitian

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan memahami sejarah lahirnya teori hukum progresif dan ciri hukum progresif. Untuk meneliti perbandingan teori hukum progresif dengan teori sosial lainnya. untuk mengkaji penerapan hukum progresif dalam sistem hukum di Indonesia.

 Metode Penelitian Hukum Normatif

 Metode penelitian yang digunakan yaknipenelitian hukum normatifyang meneliti dan mengkaji hukum sebagai norma, aturan, asasatau prinsip hukum, doktrin atau teori hukum untuk menjawab permasalahan hukum yang diteliti. Pendekatan penelitian yakni pendekatan perundang-undangan yang menelaah peraturan perundang-undangan yang terkait dengan isu hukum yang sedang dibahas khususnya UU No.12 Tahun 1995, danpendekatan konseptual yang beranjak dari pandangan dan doktrin yang berkembang dalam ilmu hukum khususnya pandangan hukum Progresif. Penelitian memanfaatkan datasekunder berupabahan hukum primer yaitu peraturan perundang-undangan dan dokumen resmi negara/pemerintah17khususnya UU No.12 Tahun 1995 dan Rancangan Undang-Undang Pemasyarakatan. Selain bahan hukum primer, penelitian memanfaatkan bahan hukum sekunderyaitu buku/jurnal hukum dan pandangan/doktrin ahli hukum mengenai hukum Progresif.Data dikumpulkan dengan teknik studi pustaka yakni pengkajian informasi tertulis mengenai hukum yang berasal dari berbagai sumber dan telah dipublikasikan secara luas, selanjutnya data diolah secara sistematisdan dianalisis secara kualitatif dengan melakukan penafsiran sehingga diperoleh kejelasan dan hubungannya antara satu dengan yang lainnya. 

Hasil Penelitian dan Pembahasan

Fungsi Pemasyarakatan dalam Rancangan Undang-Undang Pemasyarakatan sudah progresif karena mengikuti pandangan hukum untuk manusia yakni Pemasyarakatan bukan hanya untuk Warga Binaan Pemasyarakatan tetapi juga Tahanan. Rancangan Undang-Undang Pemasyarakatantidak mempertahankan status quo sebatas pembinaan tapi telah bergerak lebih maju dan lebih luas meliputi Pelayanan, Pembinaan, Pembimbingan Kemasyarakatan, Perawatan, Pengamanan, dan Pengamatan. Rancangan Undang-Undang Pemasyarakatan telah mengantisipasihambatan hukum tertulis dalam kondisi praktek Pemasyarakatan di lapangan melalui dukungan intelijen Pemasyarakatan, sistem teknologi informasi Pemasyarakatan, sarana dan prasarana, pengawasan oleh intenal dan eksternal, serta kerja sama, bantuan dan peranserta berbagai pihak dalam rangka pelaksanaan tugas Pemasyarakatan. Keempat, Rancangan Undang-Undang Pemasyarakatan memberi perhatian besar terhadap peranan perilaku manusia. 

Kelebihan dan Kekurangan

Jurnal ini telah membahas rumusan masalah dengan terperinci sehingga mudah dipahami oleh para pembaca. Akan tetapi jurnal ini adalah pembaharuan dari penerbitan sebelumnya saehingga seharusnya sudah memasukkan Undang-Undang Pemasyarakatan yang baru yaitu UU No 22 Tahun 2022.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun