Dalam praktek penegakkan hukum banyak kendala-kendala yang harus dihadapi oleh aparat penegak hukum, aparat penegak hukum tidak senaknya memeriksa seorang anggota DPR atau seorang menteri jangankan sebagai tersangka, sebagai saksipun harus mendapat ijin Presiden jadi berbeda dengan memeriksa orang biasa yang bukan pejabat.
Bagaimana dengan Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Presiden dan/atau Wakil Presiden karena kedudukannya mempunyai hak paling istimewa di negara kita.
Belum ada Undang-undang atau aturan hukum acara yang mengatur tentang tata cara memeriksa dan mengadili Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Kedua pejabat tersebut dapat diadili setelah tidak menjabat lagi sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden dan itupun tergantung dari situasi dan kondisi.
Kesimpulan :
Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak dapat diperiksa dan/atau diadili selama masih menjabat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H