Mohon tunggu...
Djawara Putra Petir
Djawara Putra Petir Mohon Tunggu... -

Advokat senior-o8113420104, --03170006558.

Selanjutnya

Tutup

Politik

Dapatkah presiden dan/Atau Wakil Presiden RI Diadili?

7 Maret 2010   05:29 Diperbarui: 26 Juni 2015   17:34 334
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Setelah pansus bekerja dan merekomendasi hasil kejanya maka rekomendasi pansus hak menyatakan pendapat, kembali dibawa dan/atau dibahas dalam sidang paripurna yang dihadiri minimal 2/3 anggota dan disetujui 2/3 anggota yang hadir. Bila kuorum tidak tercapai, maka penggunaan hak itu sudah berhenti sampai disitu saja alias mentok.

Meskipun kuorum tidak tercapai, tetapi hasil tersebut tetap harus dibacakan sebagai kehendak rakyat artinya memang rakyat tidak menghendaki masalah tersebut dilanjutkan alias harus berhenti sampai disini saja.

Bila kuorum tercapai dan menyatakan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah bersalah melakukan perbuatan pelanggaran hukum berat dengan ancaman 5 tahun lebih, maka hasil sidang paripurna DPR itu di bawa ke MPR untuk diproses lebih lanjut.

Bagaimana dengan peran Mahkamah Konstitusi.

Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga yudikatif akan pasif kecuali ada permintaan/permohonan salah satu pihak atau kedua belah pihak yang mengajukan untuk diperiksa, baru Mahkamah Konstitusi bergerak/bertindak untuk mengadili.

2. Proses politik di luar gedung Legislatif :

Bisa terjadi masyarakat menjadi acuh tak acuh dan bosan, maka masyarakat tidak ambil peduli karena sudah putus asa dan masa bodoh saja buat apa posing-posing.

Tetapi dapat juga terjadi, lawan-lawan politik pemerintah kemudian menggerakkan masa pendukungnya dengan berbagai cara untuk melakukan domontrasi menjatuhkan kreditbilitas Presiden dan/atau Wakil Presiden dengan tak segan-segannya menyatakan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagai mahluk yang paling hina dan bahkan lebih hina dari hewan apapun di dunia ini atau mahluk yang paling hina dari seluruh mahluk ciptaan Tuhan, semuanya demi memperoleh dukungan masa.

Penghinaan-penghinaan demikian bukan tidak terencana, bahkan terencana dengan matang dan dapat terjadi akan memunculkan aksi-aksi teror yang melahirkan terorisme baru dengan alasan klasik demi rakyat dan demi keadilan atau demi tegaknya hukum.

3. Proses hukum.

Hukum yang selalu didengung-dengungkan persamaan hak dimuka hukum, tidak sepenuhnya benar, karena hukum itu sendiri telah membuat aturan-aturan yang memang diskriminatif.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun