Mohon tunggu...
Djawara Putra Petir
Djawara Putra Petir Mohon Tunggu... -

Advokat senior-o8113420104, --03170006558.

Selanjutnya

Tutup

Politik

Dapatkah presiden dan/Atau Wakil Presiden RI Diadili?

7 Maret 2010   05:29 Diperbarui: 26 Juni 2015   17:34 334
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Dalam praktek penegakkan hukum banyak kendala-kendala yang harus dihadapi oleh aparat penegak hukum, aparat penegak hukum tidak senaknya memeriksa seorang anggota DPR atau seorang menteri jangankan sebagai tersangka, sebagai saksipun harus mendapat ijin Presiden jadi berbeda dengan memeriksa orang biasa yang bukan pejabat.

Bagaimana dengan Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Presiden dan/atau Wakil Presiden karena kedudukannya mempunyai hak paling istimewa di negara kita.

Belum ada Undang-undang atau aturan hukum acara yang mengatur tentang tata cara memeriksa dan mengadili Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Kedua pejabat tersebut dapat diadili setelah tidak menjabat lagi sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden dan itupun tergantung dari situasi dan kondisi.

Kesimpulan :

Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak dapat diperiksa dan/atau diadili selama masih menjabat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun