Padahal, kasus lingkungan sebagaimana sifat dari lingkungan itu sendiri yang menolak adanya paham antroposentrisme, dan cenderung untuk memihak kepada keselerasian alam, ekosentrime dan biosentrime. Dengan memperlihatkan Majelis Hakim banding membantah pertimbangan sidang hakim pertama dengan pandangan tersebut. Sebagaimana pula pandangan ekosentrisme dan biosentrisme bersinergi dengan pembangunan berkelanjutan.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!