Mohon tunggu...
Diyan Ahmad
Diyan Ahmad Mohon Tunggu... pelajar/mahasiswa -

yakusa

Selanjutnya

Tutup

Politik

Dilema Pandangan Aposentrisme dalam Sengketa Putusan Pencemaran Lingkungan

18 Maret 2017   08:38 Diperbarui: 18 Maret 2017   18:00 1372
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Selain itu, pertimbangan dampak ekonomi yang di layangkan pula berdasarkan jumlah pegawai sekitar 2500 orang, yang akan kehilangan pekerjaannya. Sebagaimana pertimbangan tersebut di lisankan dalam tulisan putusan:

Tidak akan membawa manfaat yang lebih baik, tetapi justru akan menimbulkan dampak negatif, oleh karenanya menurut pendapat Majelis terdakwa yang adalah pemimpin dan pengendali perusahaan dengan jumlah karyawan yang sangat banyak + 2500 orang, tentunya akan lebih berguna apabila ia tetap dapat bekerja dan berada di tengah-tengah karyawannya dalam mengelola PT Albasi Priangan Lestari daripada apabila terdakwa I berada dalam tahanan, terdakwa tidak dapat lagi memberikan kontribusi kepada masyarakat

Aspek Psikologis

Bahwa secara psikologis, dengan dicap sebagai seorang terpidana telah cukup memberi tekanan (pressure) bagi terdakwa, karena itu akan lebih adil apabila dalam menjalankan hukumannya tersebut terdakwa tidak pula dirampas kemerdekaannya;

Aspek Filosofis

Bahwa berdasarkan aspek filosofis, walaupun secara fisik terdakwa tidak menjalani penahanan, tetapi secara filosofis terdakwa sesungguhnya dalam masa waktu yang disyaratkan terikat dengan ketentuan harus bertingkah laku yang baik dengan tidak melakukan tindak pidana lain. Secara kejiwaan, hal ini berarti kebebasan terdakwa berada dalam suatu pembatasan. Mudah-mudahan hal ini akan memberikan schok terapi agar terdakwa lebih berhati-hati di kemudian hari;

Dalam putusan Hakim Banding, tidak sependapat dengan memberikan pertimbangan-pertimbang ekologis dalam putusan Nomor 344/Pid/2013/PT.Bdg. Dan katakanya pula bahwa pertimbangan tersebut tidak populis, justru membawa kepentingan pemodal.

“…Pemidanaan yang ringan kepada pelaku industri yang berpotensi mencemari lingkungan sangat tidak tepat sebab cenderung memposisikan kepentingan penegakan hukum lingkungan berada di belakang kepentingan ekonomi/bisnis, padahal semestinya kedua aspek kepentingan itu berjalan paralel, seimbang dan berkelanjutan.”(Putusan Nomor 344/Pid/2013/PT.Bdg, hal. 14)

Selain itu, Hakim banding pun menyesali pertimbangan hakim sidang awal yang tidak memikirkan adanya efek jera jika tidak dilaksanaakan pemidanaa, dan bukan pidana bebas. Oleh karna itu, Hakim banding menyampaikan keberatan atas pertimbangan hakim sidang pertama.

“Pelanggaran atas tindak pidana ini dapat dipandang sebagai hal lumrah dan memungkinkan pelaku usaha/industri lain melakukan hal yang sama. Disisi lain, pidana yang ringan dipandang tidak akan memberi efek edukasi dan penyadaran bahwa pelanggaran yang sama tidak akan terulang lagi”(Putusan Nomor 344/Pid/2013/PT.Bdg, hal. 14)

Kemudian memberikan pertimbangan sebagaimana Pasal 67 Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang menyebutkan, setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mengendalikan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup. Dan Pasal 2 Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Diantaranya adalah asas kelestarian dan keberlanjutan serta asas keserasian dan keseimbangan, setiap orang memikul kewajiban dan tanggung jawab terhadap generasi mendatang dan tanggung jawab terhadap sesamanya dalam satu generasi dengan melakukan upaya melestarikan daya dukung ekosistem dan memperbaiki kualitas lingkungan hidup. Demikian pula pemanfaatan lingkungan hidup harus memperhatikan berbagai aspek seperti kepentingan ekonomi, sosial, budaya dan perlindungan serta pelestarian ekosistem.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun