Padahal, kasus lingkungan sebagaimana sifat dari lingkungan itu sendiri yang menolak adanya paham antroposentrisme, dan cenderung untuk memihak kepada keselerasian alam, ekosentrime dan biosentrime. Dengan memperlihatkan Majelis Hakim banding membantah pertimbangan sidang hakim pertama dengan pandangan tersebut. Sebagaimana pula pandangan ekosentrisme dan biosentrisme bersinergi dengan pembangunan berkelanjutan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!