Kemajuan Teknologi informasi dan komunikasi membuat masyarakat pada saat ini sangat mudah untuk menerima dan memberikan informasi kepada masyarakat yang lainnya. Sehingga masyarakat dapat dengan mudah untuk berkomunikasi tanpa terhalang oleh jarak, ruang dan waktu.
Seiring dengan perkembangan zaman, teknologi komunikasi masyarakat berkembang sangat pesat sehingga, mampu mengikuti setiap perkembangan yang sedang terjadi. Perkembangan teknologi komunikasi saat ini tidak hanya sekadar untuk kepentingan menjalin komunikasi dan bersosialisasi saja, akan tetapi perkembangan teknologi pada saat ini dimanfaatkan oleh masyarakat sebagai alat untuk berdagang. Perkembangan tersebut tidak hanya terjadi di dalam sistem perdagangan saja, tetapi juga terjadi pada kegiatan yang lainnya. Hal tersebut bermaksud agar dapat mempermudah masyarakat pada saat bertransaksi.
Dengan berjalannya waktu, sistem regulasi keuangan dalam kegiatan arisan mengalami perkembangan yang lebih maju yakni adanya arisan berbasis online.
Arisan merupakan kegiatan pengumpulan dana yang dilakukan oleh beberapa pihak yang sudah bergabung, kemudian akan di undi siapa yang akan mendapatkan uang sesuai nama yang keluar, dapat juga di undi sesuai dengan nomor urut yang sudah ditetapkan.
Di Indonesia, kegiatan arisan sudah menjadi kegiatan yang sering di lakukan oleh masyarakan Indonesia, bahkan sudah menjadi budaya yang tidak bisa dihilangkan. Sebab, arisan tidak hanya kegiatan mengumpulkan uang saja, melainkan suatu kegiatan yang dapat dijadikan sebagai media untuk saling memberi, saling membantu, dan juga dapat dijadikan sebagai media untuk mempererat silaturahmi antar sesama anggota.
Arisan dijadikan sebagai ide yang kreatif oleh masyarakat untuk mengelola sistem keuangan sehingga dapat dinikmati meskipun terpaut oleh jangka waktu yang lumayan lama dan arisan juga dijadikan masyarakat sebagai media untuk menabung.
Kegiatan arisan yang mulanya hanya dilakukan dengan orang terdekat saja. Namun dengan adanya arisan online tersebut kegiatan arisan akan dapat dijangkau oleh orang yang mungkin terhalang oleh jarak bahkan orang yang mungkin tidak saling mengenal satu sama lain.
Semua pihak yang tergabung dalam arisan online tentunya berharap agar kegiatan arisan online dapat berlangsung dengan mudah baik dalam tata cara sistem keuangan atau tata cara peraturan pada pelaksanaannya.
Untuk sistem peraturan pelaksanaanya, anggota yang sudah tergabung dalam kegiatan arisan online tersebut diharapkan agar memenuhi iuran arisan yang telah disepakati sebelumnya, yakni dengan melakukan pembayaraan melalui media ATM ataupun melalui media dompet digital yang sudah sering digunakan oleh masyarakat Indonesia pada saat melakukan proses bertransaksi secara online.
Proses kegiatan arisan online tersebut tentunya akan menimbulkan beberapa dampak bagi anggota yang bergabung di dalamnya baik dampak positif ataupun dampak negatif. Adapun masalah yang terdapat pada arisan online yang bahkan sering terjadi di Indonesia, antaranya yakni penipuan yang dilakukan oleh pengelola arisan online yang tidak bertanggung jawab.
Beberapa waktu yang lalu warga Kelurahan Wates, Kecamatan Pulokulon, Kabupaten Grobogan yang berinisial GSR diamankan oleh anggota Ditreskrimsus Polda Jateng dikarenakan membawa kabur uang Rp 2 miliar milik membernya dengan modus arisan online. GSR merupakan owner arisan online dari akun instagram dengan nama opslot_arisanco. Terkuaknya kasus penipuan yang dilakukan oleh GSR diawali saat salah satu korbannya mengetahui arisan tersebut melalui akun instagram opslot_arisanco pada 6 Agustus 2021.
Akun tersebut berisi ajakan untukmengikuti arisan dengan menggunakan kata-kataamanah dan kata-kata bijak yang lainnya. Selanjutnya korban mengklik link yang terdapat pada bio instagram yang kemudian akan tertuju pada WhatsApp GSR. Kemudian korban bertanya terkait sistem dari arisan online opslot_arisanco.
Tersangka memberikan penjelasan bahwa arisan yang dikelolanya dapat dipercaya dengan keuntungan antara Rp 250 ribu sampai Rp 3,1 juta dalam kurun waktu empat sampai lima hari. Kemudian tanpa rasa curiga, korban melakukan transfer pada tersangka GSR melalui Bank BRI dan BCA. Korban tersebut mengkutiarisan dari tanggal 13 Agustus 2021 sampai tanggal 12 September 2021. Korban mengungkapkan bahwa awal mula mengikuti arisan online tersebut berjalan dengan lancar dan tepat waktu, namun setelah tanggal 12 September 2021 tidak ada pencairan dana dari arisan.
Kemudian korban mengkonfirmasi masalah tersebut pada GSR, namun pihak GSR menyampaikan bahwa pencairan dana arisan tersebut akan telat selama dua hari. Lalu korban melakukan konfirmasi ulang pada tanggal 15 September 2021 pada GSR namun dari pihak GSR menyampaikan permohonan maaf karena belum bisa membayar. Sampai di tanggal 21 September 2021 tidak ada pembayaran sama sekali, korban sangat kecewa karena dirugikan sebesar Rp 26,9 juta.
Karena merasa dirugikan dan dari pihak GSR tidak ada itikad baik untuk melakukan pembayaran pencairan dana arisan akhirnya korban memilih untuk melanjutkan perkara ini ke kepolisian.
Dan akhirnya pelaku ditangkap oleh pihak Ditreskrimsus Polda Jateng dirumahnya pada pertengahan Oktober 2021 setelah melakukan serangkaian penanganan dan penyelidikan. Setelah diselidiki ternyata jumlah korban dari kasus penipuan yang dilakukan GSR ini mencapai 208 orang dengan kerugian mencapai Rp 2 miliar.
Pada kasus penipuan arisan online ini pelaku GSR dijerat Pasal 45 A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman 6 tahun penjara.
Dan atau Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Dengan adanya kasus penipuan arisan online ini diharpkan agar masyarakat Indonesia khususnya warga Kelurahan Wates, Kecamatan Pulokulon, Kabupaten Grobogan untuk lebih berhati-hati agar tidak mudah tergiur untuk mendapatkan keuntungan baik berupa uang atau benda yang bernilaitinggi dengan cepat melalui arisan online, bisnis online atau sejenisnya. Sebagai seorang muslim, Islam melarang umatnya untuk melakukan penipuan terhadap sesamanya.
Sebagaimana diketahui dalam QS. An-Nisa' 4: Ayat 29
Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman:
Yā ayyuhallażīna āmanụ lā ta`kulū amwālakum bainakum bil-bāṭili illā an takụna tijāratan 'an tarāḍim mingkum, wa lā taqtulū anfusakum, innallāha kāna bikum raḥīmā
"Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil (tidak benar), kecuali dalam perdagangan yang berlaku atas dasar suka sama suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sungguh, Allah Maha Penyayang kepadamu."
Begitu pula dijelaskan dalam HR. Ibnu Hibban 2: 326. Hadits ini shahih sebagaimana kata Syaikh Al Albani dalam Ash Shahihah no. 1058
Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,
"Barangsiapa yang menipu, maka ia tidak termasuk golongan kami. Orang yang berbuat makar dan pengelabuan, tempatnya di neraka"
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H