Mohon tunggu...
Diyah Ayu Fatmawati
Diyah Ayu Fatmawati Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa PBSI Unissula

Diyah Ayu Fatmawati, Mahasiswa Program Studi Pendidikan Bahasadan Sastra Indonesia Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Islam Sultan Agung

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kasus Penipuan Berkedok Arisan Online

4 Januari 2022   00:52 Diperbarui: 4 Januari 2022   06:35 318
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Kemajuan Teknologi informasi dan komunikasi membuat masyarakat pada saat ini sangat mudah untuk menerima dan memberikan informasi kepada masyarakat yang lainnya. Sehingga masyarakat dapat dengan mudah untuk berkomunikasi tanpa terhalang oleh jarak, ruang dan waktu. 

Seiring dengan perkembangan zaman, teknologi komunikasi masyarakat berkembang sangat pesat sehingga, mampu mengikuti setiap perkembangan yang sedang terjadi. Perkembangan teknologi komunikasi saat ini tidak hanya sekadar untuk kepentingan menjalin komunikasi dan bersosialisasi saja, akan tetapi perkembangan teknologi pada saat ini dimanfaatkan oleh masyarakat sebagai alat untuk berdagang. Perkembangan tersebut tidak hanya terjadi di dalam sistem perdagangan saja, tetapi juga terjadi pada kegiatan yang lainnya. Hal tersebut bermaksud agar dapat mempermudah masyarakat pada saat bertransaksi.

Dengan berjalannya waktu, sistem regulasi keuangan dalam kegiatan arisan mengalami perkembangan yang lebih maju yakni adanya arisan berbasis online. 

Arisan merupakan kegiatan pengumpulan dana yang dilakukan oleh beberapa pihak yang sudah bergabung, kemudian akan di undi siapa yang akan mendapatkan uang sesuai nama yang keluar, dapat juga di undi sesuai dengan nomor urut yang sudah ditetapkan. 

Di Indonesia, kegiatan arisan sudah menjadi kegiatan yang sering di lakukan oleh masyarakan Indonesia, bahkan sudah menjadi budaya yang tidak bisa dihilangkan. Sebab, arisan tidak hanya kegiatan mengumpulkan uang saja, melainkan suatu kegiatan yang dapat dijadikan sebagai media untuk saling memberi, saling membantu, dan juga dapat dijadikan sebagai media untuk mempererat silaturahmi antar sesama anggota. 

Arisan dijadikan sebagai ide yang kreatif oleh masyarakat untuk mengelola sistem keuangan sehingga dapat dinikmati meskipun terpaut oleh jangka waktu yang lumayan lama dan arisan juga dijadikan masyarakat sebagai media untuk menabung.

Kegiatan arisan yang mulanya hanya dilakukan dengan orang terdekat saja. Namun dengan adanya arisan online tersebut kegiatan arisan akan dapat dijangkau oleh orang yang mungkin terhalang oleh jarak bahkan orang yang mungkin tidak saling mengenal satu sama lain. 

Semua pihak yang tergabung dalam arisan online tentunya berharap agar kegiatan arisan online dapat berlangsung dengan mudah baik dalam tata cara sistem keuangan atau tata cara peraturan pada pelaksanaannya. 

Untuk sistem peraturan pelaksanaanya, anggota yang sudah tergabung dalam kegiatan arisan online tersebut diharapkan agar memenuhi iuran arisan yang telah disepakati sebelumnya, yakni dengan melakukan pembayaraan melalui media ATM ataupun melalui media dompet digital yang sudah sering digunakan oleh masyarakat Indonesia pada saat melakukan proses bertransaksi secara online. 

Proses kegiatan arisan online tersebut tentunya akan menimbulkan beberapa dampak bagi anggota yang bergabung di dalamnya baik dampak positif ataupun dampak negatif. Adapun masalah yang terdapat pada arisan online yang bahkan sering terjadi di Indonesia, antaranya yakni penipuan yang dilakukan oleh pengelola arisan online yang tidak bertanggung jawab.

Beberapa waktu yang lalu warga Kelurahan Wates, Kecamatan Pulokulon, Kabupaten Grobogan yang berinisial GSR diamankan oleh anggota Ditreskrimsus Polda Jateng dikarenakan membawa kabur uang Rp 2 miliar milik membernya dengan modus arisan online. GSR merupakan owner arisan online dari akun instagram dengan nama opslot_arisanco. Terkuaknya kasus penipuan yang dilakukan oleh GSR diawali saat salah satu korbannya mengetahui arisan tersebut melalui akun instagram opslot_arisanco pada 6 Agustus 2021. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun