Akun tersebut berisi ajakan untukmengikuti arisan dengan menggunakan kata-kataamanah dan kata-kata bijak yang lainnya. Selanjutnya korban mengklik link yang terdapat pada bio instagram yang kemudian akan tertuju pada WhatsApp GSR. Kemudian korban bertanya terkait sistem dari arisan online opslot_arisanco.
Tersangka memberikan penjelasan bahwa arisan yang dikelolanya dapat dipercaya dengan keuntungan antara Rp 250 ribu sampai Rp 3,1 juta dalam kurun waktu empat sampai lima hari. Kemudian tanpa rasa curiga, korban melakukan transfer pada tersangka GSR melalui Bank BRI dan BCA. Korban tersebut mengkutiarisan dari tanggal 13 Agustus 2021 sampai tanggal 12 September 2021. Korban mengungkapkan bahwa awal mula mengikuti arisan online tersebut berjalan dengan lancar dan tepat waktu, namun setelah tanggal 12 September 2021 tidak ada pencairan dana dari arisan.
Kemudian korban mengkonfirmasi masalah tersebut pada GSR, namun pihak GSR menyampaikan bahwa pencairan dana arisan tersebut akan telat selama dua hari. Lalu korban melakukan konfirmasi ulang pada tanggal 15 September 2021 pada GSR namun dari pihak GSR menyampaikan permohonan maaf karena belum bisa membayar. Sampai di tanggal 21 September 2021 tidak ada pembayaran sama sekali, korban sangat kecewa karena dirugikan sebesar Rp 26,9 juta.
Karena merasa dirugikan dan dari pihak GSR tidak ada itikad baik untuk melakukan pembayaran pencairan dana arisan akhirnya korban memilih untuk melanjutkan perkara ini ke kepolisian.
Dan akhirnya pelaku ditangkap oleh pihak Ditreskrimsus Polda Jateng dirumahnya pada pertengahan Oktober 2021 setelah melakukan serangkaian penanganan dan penyelidikan. Setelah diselidiki ternyata jumlah korban dari kasus penipuan yang dilakukan GSR ini mencapai 208 orang dengan kerugian mencapai Rp 2 miliar.
Pada kasus penipuan arisan online ini pelaku GSR dijerat Pasal 45 A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman 6 tahun penjara.
Dan atau Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Dengan adanya kasus penipuan arisan online ini diharpkan agar masyarakat Indonesia khususnya warga Kelurahan Wates, Kecamatan Pulokulon, Kabupaten Grobogan untuk lebih berhati-hati agar tidak mudah tergiur untuk mendapatkan keuntungan baik berupa uang atau benda yang bernilaitinggi dengan cepat melalui arisan online, bisnis online atau sejenisnya. Sebagai seorang muslim, Islam melarang umatnya untuk melakukan penipuan terhadap sesamanya.
Sebagaimana diketahui dalam QS. An-Nisa' 4: Ayat 29
Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman:
Yā ayyuhallażīna āmanụ lā ta`kulū amwālakum bainakum bil-bāṭili illā an takụna tijāratan 'an tarāḍim mingkum, wa lā taqtulū anfusakum, innallāha kāna bikum raḥīmā
"Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil (tidak benar), kecuali dalam perdagangan yang berlaku atas dasar suka sama suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sungguh, Allah Maha Penyayang kepadamu."