Assalammualaikum wr wb
Fakta mengatakan bahwa Indonesia merupakan negara yang menganut system pemerintahan secara demokrasi. Hal tersebut sudah tertuang dalam UUD. Walaupun pada tahun 1949 indonesia pernah menyandang sebagai negara yang mengatut system pemerintahan serikat sebagai hasil dari kesepakatan tiga pihak dalam KMB,Â
namun sudah Kembali lagi kepada system pemerintahan secara demokrasi pada tahun 1959 yang dilatarbelakangi oleh ketidakselarasan antara tujuan proklamasi dengan tujuan pembentulan Republik Indonesia Serikat.
Sebelum lebih jauh mengenal negara demokrasi, alangkah lebih baik jika kita memahami terlebih dahulu ap aitu demokrasi dan bagaimana system yang diberlakukan di negara yang menganut pemerintahan secara demokrasi.
Demokrasi adalah system pemerintahan dimana seluruh warga negara atau rakyat dewasa berhak turut serta dalam politik dan berhak ikut serta dalam pengambilan keputusan yang dapat mengubah hidup mereka. Namun, untuk menyuarakan suaranya tersebut bisa dilakukan secara langsung atau diperlukan perwakilan rakyat atau biasa kita sebut sebagai Dewan Perwakilan Rakyat.
Dapat dikatakan bahwa kata yang menggambarkan demokrasi adalah kebebasan, rakyat bebas diizinkan untuk menyuarakan pendapatnya.
Untuk mencapai salah satu prinsip demokrasi yaitu kebebasan dalam berpolitik, tentu juga kebebasan dalam memilih. Hal ini diterapkan dalam pemilihan kepala negara, kepala daerah dan lain macamnya. Untuk memilih para calon perwakilan rakyat atau pemimpin, dibuatlah PEMILU (Pemilihan Umum) guna memilih anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
Nah, untuk menyelenggarakan pemilu tersebut telah dibuat Lembaga penyelenggara Pemilu yang biasa kita sebut dengan KPU (Komisi Pemilihan Umum). Dalam pelaksanaan pemilu, tentu untuk melancarkan kegiatan dengan teratur dan sesuai dengan Asas Luber (Langsung Umum Bebas dan Rahasia) -- Jurdil (Jujur dan Adil) dibentuklah BAWASLU (Badan Pengawas Pemilihan Umum).
Sebelum lebih lanjut berbicara mengenai KPU dan BAWASLU, saya telah mewawancarai salah satu narasumber yang Bernama hbsgduigduihedk selaku jhjvhshvdbkbjd. Dari penjelasan beliau dan gabungan dari literasi yang saya telah baca, saya mendapati bahwa
KPU yang singkatan dari Komisi Pemilihan Umum merupakan Lembaga negara yang menyelenggarakan pemilihan umum yang diselenggarakan untuk memilih anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Pemilu dilaksanakan setiap 5 tahun sekali.
Setiap warga negara berhak mengikuti pemilu yang diadakan di daerah masing-masing atau di dapil (Daerah Pemilihan) masing-masing. Adapun syarat untuk dapat terdaftar dalam pemilu adalah warga negara yang berumur 17 tahun lebih atau yang sudah kawin, tidak sedang dalam gangguan jiwa, berdomisili di wilayah pemiliih yaitu dibuktikan dengan KTP.
"Kalau menjelang hari pemungutan suara ada warga yang ingin pindah rumah atau ibaratnya pindah domisili, maka warga tersebut kehilangan hak suaranya di tempat sebelumya. Maksudnya ditempat tinggal yang sebelum dia pindah domisili". Kata ......
Disimpulkan bahwa Ketentuan lain mengatakan bahwa seseorang tersebut tidak akan mendapatkan hak suaranya apabila pindah domisili. Misalnya seseorang tersebut menjelang hari H pemungutan suara dan dia pindah dari wilayah domisilinya maka tidak akan mendapatkan hak suara atau hak memilih.
"Tapi kalau warga itu pindahnya ndak sampai dapil DPRD Kabupaten, dia masih dapat hak suara masih dapat 5 lima surat suara. Jadi warga itu bisa kehilangan hak suaranya kalau pindahnya sudah diluar dapil. Misalnya warga pindah ke domisili keluar dari dapil, nanti dia hanya akan dapat 4 surat suara." Tambahnya.
Apabila seseorang tersebut meninggalkan domisili sampai keluar dari dabil, maka seseorang tersebut hanya akan dapat 4 surat suara. Namun, apabila tidak sampai keluar maka masih mendapatkan hak 5 surat suara.
Jhvsyujfyudgv menjelaskan lebih detail mengenai hak untuk mendapat surat suara yakni apabila seseorang tersebut pindah keluar domisili atau keluar dari dapil (Daerah Pemilihan) Kabupaten/Kota, Namun masih dalam satu Provinsi, maka seseorang tersebut hanya akan mendapat tiga surat suara, yaitu untuk memilih Presiden atau Wakil Presiden, DPR RI, dan DPD RI. Â
"Undang-undang sudah mengatur begitu, jadi ya kalau mau mendapat hak suara penuh ya balik lagi ke domisili asal". Ujar kak njnh menegaskan.
Disamping itu, untuk menyelenggarakan Pemilu tentunya terdapat pengamanan dan pengawasan yang ketat guna melancarkan kegiatan pemilu yang diselenggarakan. Â Â
Untuk itu, dibentuklah Bawaslu, Yakni Badan Pengawas Pemilihan Umum.
Hal yang melatarbelakangi pembentukan Bawaslu pada saat itu adalah minimnya kepercayaan rakyat kepada pelaksanaan pemilu. Setelah menelusuri berbagai literasi, dapat disimpulkan bahwa bawaslu ini bertugas untuk mengawasi tahapan penyelenggaraan pemilu, melakukan pencegahan terhadap pelanggaran pemilu, kecurangan saat pemilu dan juga konflik saat pemilu. Tidak hanya itu, bawaslu juga mengawasi persiapan penyelenggaraan pemilu.
Dengan dibentuknya BAWASLU (Badan Pengawas Pemilihan Umum), maka diharapkan pemilu dapat berjalan dengan lancer sesuai dengan asas LUBER (Langsung Umum Bebas dan Rahasia) JURDIL (Jujur dan Adil).
"Sejauh yang saya tahu, kegiatan pemilu di daerah ini tetap aman dan sesuai dengan prosedur, semuanya berjalan lancar, kegiatan dimulai dari jam 07.00 pagi sampai jam 13.00 siang. mungkin biasanya tidak sedikit yang golput, biasanya warga-warga yang golput itu warga yang pindah domisili."
Beliau menjelaskan sejauh ini tampaknya  kegiatan pemilihan umum berjalan sesuai prosedur dan sesuai asas Luber Jurdir, namun sayangnya masih saja terdapat warga yang golput.
Adapun biasanya terdapat kampanye dari Peserta pemilu. Hal itu dilakukan untuk untuk meyakinkan para Pemilih melalui visi misi, program-program yang akan diberikan, dan juga citra dari Peserta Pemilu tersebut. Kegiatan ini dilakukan sebelum Hari H pemilu.
Â
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI