Mohon tunggu...
Diyah AjengStyawati
Diyah AjengStyawati Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

ajeng

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hak Suara

28 Mei 2022   09:55 Diperbarui: 28 Mei 2022   10:10 117
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Assalammualaikum wr wb

Fakta mengatakan bahwa Indonesia merupakan negara yang menganut system pemerintahan secara demokrasi. Hal tersebut sudah tertuang dalam UUD. Walaupun pada tahun 1949 indonesia pernah menyandang sebagai negara yang mengatut system pemerintahan serikat sebagai hasil dari kesepakatan tiga pihak dalam KMB, 

namun sudah Kembali lagi kepada system pemerintahan secara demokrasi pada tahun 1959 yang dilatarbelakangi oleh ketidakselarasan antara tujuan proklamasi dengan tujuan pembentulan Republik Indonesia Serikat.

Sebelum lebih jauh mengenal negara demokrasi, alangkah lebih baik jika kita memahami terlebih dahulu ap aitu demokrasi dan bagaimana system yang diberlakukan di negara yang menganut pemerintahan secara demokrasi.

Demokrasi adalah system pemerintahan dimana seluruh warga negara atau rakyat dewasa berhak turut serta dalam politik dan berhak ikut serta dalam pengambilan keputusan yang dapat mengubah hidup mereka. Namun, untuk menyuarakan suaranya tersebut bisa dilakukan secara langsung atau diperlukan perwakilan rakyat atau biasa kita sebut sebagai Dewan Perwakilan Rakyat.

Dapat dikatakan bahwa kata yang menggambarkan demokrasi adalah kebebasan, rakyat bebas diizinkan untuk menyuarakan pendapatnya.

Untuk mencapai salah satu prinsip demokrasi yaitu kebebasan dalam berpolitik, tentu juga kebebasan dalam memilih. Hal ini diterapkan dalam pemilihan kepala negara, kepala daerah dan lain macamnya. Untuk memilih para calon perwakilan rakyat atau pemimpin, dibuatlah PEMILU (Pemilihan Umum) guna memilih anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

Nah, untuk menyelenggarakan pemilu tersebut telah dibuat Lembaga penyelenggara Pemilu yang biasa kita sebut dengan KPU (Komisi Pemilihan Umum). Dalam pelaksanaan pemilu, tentu untuk melancarkan kegiatan dengan teratur dan sesuai dengan Asas Luber (Langsung Umum Bebas dan Rahasia) -- Jurdil (Jujur dan Adil) dibentuklah BAWASLU (Badan Pengawas Pemilihan Umum).

Sebelum lebih lanjut berbicara mengenai KPU dan BAWASLU, saya telah mewawancarai salah satu narasumber yang Bernama hbsgduigduihedk selaku jhjvhshvdbkbjd. Dari penjelasan beliau dan gabungan dari literasi yang saya telah baca, saya mendapati bahwa

KPU yang singkatan dari Komisi Pemilihan Umum merupakan Lembaga negara yang menyelenggarakan pemilihan umum yang diselenggarakan untuk memilih anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Pemilu dilaksanakan setiap 5 tahun sekali.

Setiap warga negara berhak mengikuti pemilu yang diadakan di daerah masing-masing atau di dapil (Daerah Pemilihan) masing-masing. Adapun syarat untuk dapat terdaftar dalam pemilu adalah warga negara yang berumur 17 tahun lebih atau yang sudah kawin, tidak sedang dalam gangguan jiwa, berdomisili di wilayah pemiliih yaitu dibuktikan dengan KTP.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun