Mohon tunggu...
Diyah AjengStyawati
Diyah AjengStyawati Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

ajeng

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hak Suara

28 Mei 2022   09:55 Diperbarui: 28 Mei 2022   10:10 117
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

"Kalau menjelang hari pemungutan suara ada warga yang ingin pindah rumah atau ibaratnya pindah domisili, maka warga tersebut kehilangan hak suaranya di tempat sebelumya. Maksudnya ditempat tinggal yang sebelum dia pindah domisili". Kata ......

Disimpulkan bahwa Ketentuan lain mengatakan bahwa seseorang tersebut tidak akan mendapatkan hak suaranya apabila pindah domisili. Misalnya seseorang tersebut menjelang hari H pemungutan suara dan dia pindah dari wilayah domisilinya maka tidak akan mendapatkan hak suara atau hak memilih.

"Tapi kalau warga itu pindahnya ndak sampai dapil DPRD Kabupaten, dia masih dapat hak suara masih dapat 5 lima surat suara. Jadi warga itu bisa kehilangan hak suaranya kalau pindahnya sudah diluar dapil. Misalnya warga pindah ke domisili keluar dari dapil, nanti dia hanya akan dapat 4 surat suara." Tambahnya.

Apabila seseorang tersebut meninggalkan domisili sampai keluar dari dabil, maka seseorang tersebut hanya akan dapat 4 surat suara. Namun, apabila tidak sampai keluar maka masih mendapatkan hak 5 surat suara.

Jhvsyujfyudgv menjelaskan lebih detail mengenai hak untuk mendapat surat suara yakni apabila seseorang tersebut pindah keluar domisili atau keluar dari dapil (Daerah Pemilihan) Kabupaten/Kota, Namun masih dalam satu Provinsi, maka seseorang tersebut hanya akan mendapat tiga surat suara, yaitu untuk memilih Presiden atau Wakil Presiden, DPR RI, dan DPD RI.  

"Undang-undang sudah mengatur begitu, jadi ya kalau mau mendapat hak suara penuh ya balik lagi ke domisili asal". Ujar kak njnh menegaskan.

Disamping itu, untuk menyelenggarakan Pemilu tentunya terdapat pengamanan dan pengawasan yang ketat guna melancarkan kegiatan pemilu yang diselenggarakan.    

Untuk itu, dibentuklah Bawaslu, Yakni Badan Pengawas Pemilihan Umum.

Hal yang melatarbelakangi pembentukan Bawaslu pada saat itu adalah minimnya kepercayaan rakyat kepada pelaksanaan pemilu. Setelah menelusuri berbagai literasi, dapat disimpulkan bahwa bawaslu ini bertugas untuk mengawasi tahapan penyelenggaraan pemilu, melakukan pencegahan terhadap pelanggaran pemilu, kecurangan saat pemilu dan juga konflik saat pemilu. Tidak hanya itu, bawaslu juga mengawasi persiapan penyelenggaraan pemilu.

Dengan dibentuknya BAWASLU (Badan Pengawas Pemilihan Umum), maka diharapkan pemilu dapat berjalan dengan lancer sesuai dengan asas LUBER (Langsung Umum Bebas dan Rahasia) JURDIL (Jujur dan Adil).

"Sejauh yang saya tahu, kegiatan pemilu di daerah ini tetap aman dan sesuai dengan prosedur, semuanya berjalan lancar, kegiatan dimulai dari jam 07.00 pagi sampai jam 13.00 siang. mungkin biasanya tidak sedikit yang golput, biasanya warga-warga yang golput itu warga yang pindah domisili."

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun