Kode 01 : Ditujukan untuk penyerahan barang/jasa kena pajak yang terhutang pajak pertambahan nilai, dimana perlakuan ppn dipungut oleh penjual
Kode 02 : Ditujukan untuk penyerahan barang/jasa kena pajak yang terhutang pajak pertambahan nilai, dimana pembeli adalah pemungut PPN Bendaharawan Pemerintah
Kode 03 : Ditujukan untuk penyerahan barang/jasa kena pajak yang terhutang pajak pertambahan nilai, dimana pembeli adalah pemungut PPN namun bukan Bendaharawan Pemerintah
Kode 04 : Ditujukan untuk penyerahan barang/jasa kena pajak yang terhutang pajak pertambahan nilai, dimana DPP adalah nilai lain
Kode 06 : Ditujukan untuk penyerahan barang/jasa kena pajak yang terhutang pajak pertambahan nilai, dimana pembelinya adalah turis asing dan bertujuan untuk VIT Refund (pengaturaan lebih lanjut diatur pada Pasal 16 (E) Undang Undang Pajak Petambahan Nilai)
Kode 07 : Ditujukan untuk penyerahan barang/jasa yang ditangguhkan pemerintah, seperti pemanfaatan oleh kawasan berikat
Kode 08 : Ditujukan untuk penyerahan barang/jasa yang memperoleh fasilitas bebas dari pengenaan PPN
Kode 09 : Ditujukan untuk penyerahan aktiva yang memenuhi ketentuan pada Pasal 16 (D) Undang Undang Pajak Petambahan Nilai
PKP mengajukaan permintaan kepada DJP untuk meminta nomor seri faktur pajak. Dan DJP akan memberikan nomor sesuai permintaan PKP, namun nomor hanya dapat digunakan untuk faktur pajak sesuai permintaan PKP untuk digunakan di tahun berapa. Dan sisa dari nomor yang tidak digunakan, harus dikembalikan kepada DJP melalui surat pemberitahuan. Batas waktu pengembalian nomor yang tidak terpakai adalah saat pelaporan SPT masa PPN bulan Desember tahun faktur pajak tersebut. Hal ini diatur pada Peraturan DJP PER-24/PJ/2012 Pasal 10 ayat (2).