Mohon tunggu...
Ester Cendrawan
Ester Cendrawan Mohon Tunggu... Akuntan - Mahasiswi Universitas Mercu Buana

Lakukan segala sesuatu dari hati dan dengan segenap hati

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Tugas Mata Kuliah "Sub - CPMK 9" Prof Dr Apollo (Daito): Mengulik Lebih Dalam Segala Sesuatu Terkait Faktur Pajak

10 Mei 2020   17:22 Diperbarui: 10 Mei 2020   17:19 585
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

dokpri
dokpri
Kode transaksi terdiri dari Sembilan pilihan yaitu :

Kode 01 : Ditujukan untuk penyerahan barang/jasa kena pajak yang terhutang pajak pertambahan nilai, dimana perlakuan ppn dipungut oleh penjual

Kode 02 : Ditujukan untuk penyerahan barang/jasa kena pajak yang terhutang pajak pertambahan nilai, dimana pembeli adalah pemungut PPN Bendaharawan Pemerintah

Kode 03 : Ditujukan untuk penyerahan barang/jasa kena pajak yang terhutang pajak pertambahan nilai, dimana pembeli adalah pemungut PPN namun bukan Bendaharawan Pemerintah

Kode 04 : Ditujukan untuk penyerahan barang/jasa kena pajak yang terhutang pajak pertambahan nilai, dimana DPP adalah nilai lain

Kode 06 : Ditujukan untuk penyerahan barang/jasa kena pajak yang terhutang pajak pertambahan nilai, dimana pembelinya adalah turis asing dan bertujuan untuk VIT Refund (pengaturaan lebih lanjut diatur pada Pasal 16 (E) Undang Undang Pajak Petambahan Nilai)

Kode 07 : Ditujukan untuk penyerahan barang/jasa yang ditangguhkan pemerintah, seperti pemanfaatan oleh kawasan berikat

Kode 08 : Ditujukan untuk penyerahan barang/jasa yang memperoleh fasilitas bebas dari pengenaan PPN

Kode 09 : Ditujukan untuk penyerahan aktiva yang memenuhi ketentuan pada Pasal 16 (D) Undang Undang Pajak Petambahan Nilai

PKP mengajukaan permintaan kepada DJP untuk meminta nomor seri faktur pajak. Dan DJP akan memberikan nomor sesuai permintaan PKP, namun nomor hanya dapat digunakan untuk faktur pajak sesuai permintaan PKP untuk digunakan di tahun berapa. Dan sisa dari nomor yang tidak digunakan, harus dikembalikan kepada DJP melalui surat pemberitahuan. Batas waktu pengembalian nomor yang tidak terpakai adalah saat pelaporan SPT masa PPN bulan Desember tahun faktur pajak tersebut. Hal ini diatur pada Peraturan DJP PER-24/PJ/2012 Pasal 10 ayat (2).

dokpri
dokpri
Jika dalam prakteknya, terjadi kesalahan penulisan dalam faktur pajak yang sudah diterbitkan, Pembeli barang kena pajak / penerima jasa kena pajak berhak untuk meminta pembetulan atas faktur pajak yang sudah terbit tersebut. Jika data di faktur pajak kemudian dapat dibetulkan oleh PKP tanpa harus mengganti nomor seri faktur pajak, pembeli dapat melihat perbedaanya pada kode seri faktur pajak dan pada data yang sudah dibetulkan sudah sesuai dengan keadaan seharusnya - digit ke tiga pada nomor seri faktur pajak yang awal nya angka 0 kemudian berubah menjadi angka 1. Namun tidak semua pembetulan dapat diperbaiki tanpa mengganti nomor seri faktur pajak. Saat kesalahan terletak pada penulisan nomor NPWP pembeli, maka PKP harus membatalkan nomor seri faktur pajak yang salah tulis tersebut kemudian menggantinya dengan nomor seri faktur pajak yang baru. Namun jika kesalahan terjadi pada data lainnya seperti alamat pembeli, nama item barang, jumlah barang, harga maupun keterangan lain selain nomor NPWP, PKP dapat melakukan pembetulan faktur pajak dengan nomor yang sama (hanya berbeda di digit ke tiga) tanpa harus membatalkan nomor seri faktur pajak tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun