Mohon tunggu...
Ester Cendrawan
Ester Cendrawan Mohon Tunggu... Akuntan - Mahasiswi Universitas Mercu Buana

Lakukan segala sesuatu dari hati dan dengan segenap hati

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Tugas Mata Kuliah "Sub - CPMK 9" Prof Dr Apollo (Daito): Mengulik Lebih Dalam Segala Sesuatu Terkait Faktur Pajak

10 Mei 2020   17:22 Diperbarui: 10 Mei 2020   17:19 585
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

8. Dokumen berupa bukti tagihan listrik oleh perusahaan listrik

9. Dokumen berupa bukti tagihan air minum oleh perusahaan air minum

10. Dokumen berupa bukti tagihan oleh perantara efek

Pada dasarnya, ketentuan pembuatan faktur pajak mengharuskan :

1. Adanya identitas data diri pembeli, baik yang memiliki NPWP maupun tidak punya NPWP. Dimana data diri ditulis secara lengkap sesuai data di NPWP

2. Menerangkan tetang informasi transaksi baik itu barang/jasa yang diserahkan, jumlah harga atau potongan harga -- jika ada

3. Tanggal yang tertera di faktur pajak adalah tanggal saat terjadinya penyerahan barang/jasa

4. Atau jika pembayaran diterima sebelum tanggal penyerahan, maka faktur pajak diterbitkan saat pembayaran diterima.

5. Atau jika penyerahaan adalah tahap pekerjaan, faktur pajak diterbitkan saat pembayaran terimin diterima

6. Namun jika transaksi dilakukaan terhadap lawan transaksi adalah Bendahara Pemerintah sebagai Pemungut PPN, tanggal faktur pajak adalah tanggal PKP meyampaikan tagihan kepada Bendaraha Pemerintah

Pada prakteknya, nomor pada faktur pajak terdiri dari 16 digit angka. Dimana dua angka pertama menggaambarkan kode transaksi, angka ketiga pada nomor faktur pajak menggaambarkan status faktur pajak isi sendiri, apakah faktur pajak nomral atau faktur pajak pembetulan. Lalu untuk digit ke empat hingga digit ke enam belas adalah nomor seri faktur pajak yang ditentukan Direktorat Jenderal Pajak. Untuk tahun terbit faktur pajak dapat dilihat pada digit ke tujuh dan digit ke delapan.  

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun