Nama : Divina Aghni Lareza
NIM : 222121216
Kelas : HKI 4F
REVIEW SKRIPSI
Judul : Analisis Hukum Islam terhadap Praktik Mencari Menantu Pekerja Pelajaran di Desa Klampis Barat Kecamatan Klampis Kabupaten Bangkalan
Penulis : Firdauzin Nuzula
Tahun : 2021
Pendahuluan
Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. (UU No.1/1974 pasal 1) Pernikahan bertujuan untuk membangun keluarga yang bahagia dan kekal sesuai syariat Tuhan YME. Pernikahan juga menghindarkan seseorang dari perbuatan maksiat, menyempurnakan agama, dan menjaga kesehatan mental serta jasmani. Selain itu, pernikahan hukumnya berbeda-beda sesuai dengan keadaan seseorang tersebut. Hukumnya wajib apabila sudah siap mental jasmaninya, makruh apabila apabila dari keadaan pertumbuhan jasmaninya sudah wajar untuk menikah walaupun belum sangat mendesak tetapi belum ada biaya untuk hidup, sunnah bagi seseorang yang dipandang pertumbuhan jasmani dan rohaninya telah wajar dan cenderung untuk kawin, dan haram apabila seorang laki-laki bermaksud hendak mengawini seorang wanita dengan tujuan menyakiti.
Latar belakang
Islam mengenal istilah Kafaah sebagai salah satu syarat untuk memilih calon suami. Menurut bahasa, kufu berarti sama, sederajat, sepadan atau sebanding. Maksud kufu dalam perkawinan yaitu laki-laki sebanding dengan calon istrinya, sama dalam kedudukan, sebanding dalam tingkat sosial dan sederajat dalam akhlaq serta kekayaan. Maka apabila laki-laki dan perempuan setara atau sesuai dengan kriteria tentu akan menjadi sebuah faktor dan penyebab kebahagiaan hidup berumah tangga dan akan melindungi hubungan dari keguncangan bahkan keretakan pernikahan yang disebabkan oleh ketidaksesuaian. Jadi yang sangat ditekankan dalam hal kafaah adalah keseimbangan, keharmonisan dan keserasian, terutama dalam hal agama, yaitu akhlak dan ibadah.
Alasan memilih judul Skripsi ini
Alasan saya memilih skripsi ini karena apa yang terjadi di masyarakat dari dulu bahkan hingga sekarang hampir mirip, yaitu memilih menantu berdasarkan pekerjaannya. Memilih seorang pekerja pelayaran adalah satu dari sekian banyak pekerjaannya yang menjadi kriteria idaman para orang tua dalam memilihkan pasangan untuk anaknya. Saya ingin tahu, apakah dengan memilih calon pasangan berdasarkan pekerjaan itu boleh? Bagaimana jika itu bukan kafaah?
Banyak di luar sana setelah saya mengamati, ternyata memilih calon pasangan berdasarkan pekerjaannya karena gaji dan keluarga yang terpandang, malah bukan keseimbangan antara keduanya.
Pembahasan Hasil Review
- Latar Belakang
Kasus yang terjadi kasus yang terjadi di Desa Klampis Barat Kecamatan Klampis Kabupaten Bangkalan, di Desa tersebut banyak Masyarakat yang beranggapan bahwa terpenuhinya kebutuhan hidup dan terjaganya kehormatan keluarga itu menjadi faktor utama kebahagiaan dalam berumah tangga, sehingga jika hanya dilihat dari segi agama saja akan kurang dan perlu melihat dari sisi yang lain. Seorang yang bekerja pelayaran memiliki gaji yang besar dan keluarga yang terpandang, maka jika seseorang menikah dengan laki-laki yang bekerja pelayaran mereka percaya bahwa hidupnya akan terpenuhi semua kebutuhannya dan derajat atau status sosial keluarganya akan terangkat dengan harapan bisa menjadikan keluarga tersebut bahagia dan jauh dari keretakan dalam rumah tangga.
- Rumusan Masalah
Penulis membuat dua rumusan masalah yaitu, praktik mencari menantu pekerja pelayaran di Desa Klampis Barat Kecamatan Klampis Kabupaten Bangkalan dan Analisis hukum Islam terhadap praktik mencari menantu pekerja pelayaran di Desa Barat Kecamatan Klampis Kabupaten Bangkalan.
- Tujuan dan Manfaat Penelitian
Tujuan dan manfaat dari segi keilmuan memperkaya khazanah keilmuan dalam ilmu hukum, utamanya dalam ilmu hukum keluarga Islam yang pembahasannya masalah kafaah untuk membangun, memperkuat, memperdalam dan menyempurnakan teori yang sudah ada. Sedangkan dari segi penerapan, meningkatkan pemahaman dan kesadaran bagi khalayak umum terkhusus bagi masyarakat muslim Desa Klampis Barat Kecamatan Klampis dan Kabupaten Bangkalan untuk di jadikan ukuran atau parameter dalam melaksanakan pernikahan.
- Landasan Teori
Penulis menggunakan teori kafaah dan teori pernikahan.
- Metode Penelitian
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian Kualitatif dengan menggunakan pendekatan field research (penelitian lapangan), yaitu datang langsung ke tempat penelitian yang bersangkutan yaitu Desa Klampis Barat Kecamatan Klampis Kabupaten Bangkalan.1
Penelitian ini menggunakan dua data yaitu data primer dan data sekunder. Data primer diperoleh dari hasil tanya jawab atau wawancara dengan masyarakat yang bersangkutan dengan penelitian ini yaitu masyarakat Desa Klampis Barat Kecamatan Klampis Kabupaten Bangkalan diantaranya tokoh masyarakat yaitu Kepala Desa Klampis Barat yaitu bapak Hosnis Zaim dan kepala KUA Kecamatan Klampis, kemudian masyarakat yang menerapkan praktik mencari menantu pekerja pelayaran yaitu Robiatul Adewiyeh serta ayah dan ibunya yaitu H. Aziz dan ibu Hasiseh, kemudian Nuril Hekmah serta ayah dan ibunya juga yaitu Matnaji dan Sufiyeh.
Sedangkan data sekunder diperoleh literatur-literatur yang berhubungan dengan judul dan pembahasan penelitian penulis yakni buku-buku, jurnal atau internet untuk mendukung serta memperkuat sumber data primer.
- Pembahasan
Pekerja pelayaran adalah orang yang merantau dan bekerja di kapal, baik kapal pesiar ataupun kapal barang di Luar Negeri yang biasanya mendapatkan gaji cukup besar yang akan menjadikan kehidupan dan derajat menjadi lebih baik karna semua kebutuhannya terpenuhi, keluarganya juga akan terpandang baik di Desa Klampis Barat atau Desa yang lain dan biasanya mereka bekerja di Amerika dan Negara lainnya, masyarakat Desa biasa menyebutnya dengan bekerja pelayaran.
Penulis telah melakukan wawancara, dari beberapa keterangan Masyarakat Desa Klampis Barat yang telah penulis peroleh dari hasil wawancara, maka bisa disimpulkan bahwa faktor yang melatarbelakangi praktik mencari menantu pekerja pelayaran di Desa Klampis Barat Kecamatan Klampis Kabupaten Bangkalan adalah berdasarkan tingkat sosial dan ekonomi :
Memang kebiasaan tersebut melekat pada masyarakat dan opini yang berkembang di masyarakat bahwa status sosial dan kekayaanlah yang menjadi kriteria utama dalam mencari menantu, karena hal tersebut yang akan menjadi faktor utama dalam kebahagiaan rumah tangga, karena dengan mengawinkan anak mereka dengan seseorang yang bekerja pelayaran mereka percaya bahwa kehidupannya akan terjamin terutama dalam hal ekonomi akan sepenuhnya terpenuhi.
Bagi masyarakat yang memang memiliki latar belakang bekerja sebagai pelayaran maka dengan jalan menikahkan anaknya dengan seseorang yang bekerja sebagai pelayaran juga akan menjaga status sosialnya tetap baik, dan jika tidak menikahkan anaknya dengan seseorang yang bekerja sebagai pelayaran di khawatirkan akan sering terjadi cekcok rumah tangga yang disebabkan kekurangan ekonomi dan akan menjadi buah bibir masyarakat karna status sosialnya akan turun. Jika kebutuhan ekonomi terpenuhi, kekayaan dan status sosial setara, maka hal tersebut akan meminimalisir terjadinya keretakan dalam rumah tangga dan atas izin Allah akan menjadikan Kebahagiaan dalam rumah tangga.
Hal tersebut menjadi kebiasaan masyarakat Desa Klampis Barat sejak banyaknya orang yang bekerja pelayaran di Desa Klampis Barat bahkan di Desa lain di berbagai Kecamatan di Desa Kabupaten Bangkalan, masyarakat beranggapan bahwa seseorang yang bekerja sebagai pelayaran mereka akan dianggap sukses, semua kebutuhannya terpenuhi utamanya dalam hal ekonomi, mereka bisa membangun rumah, membeli mobil dan barang mewah lainnya setelah mereka kembali ke Desa. Hal tersebut memang benar terjadi karena gaji seseorang yang merantau sebagai pelayaran cukup besar, baik di kapal pesiar ataupun kapal barang umumnya 7-11 juta bahkan bisa lebih tiap bulannya dan beda lagi dengan pendapatan ceperan lainnya.
Kemudian berdasarkan pendapat para ulama, praktik mencari menantu pekerja pelayaran yang dilakukan oleh masyarakat Desa Klampis Barat tidak kafaah dalam hal pekerjaan, artinya bahwa pihak suami bekerja sebagai pelayaran sedangkan pihak istri hanya menjadi ibu rumah tangga.
- Kesimpulan
Kesimpulan penulis adalah dalam mencarikan dan memilihkan menantu untuk anaknya, banyak masyarakat Desa Klampis Barat Kecamatan Klampis Kabupaten Bangkalan mencari menantu yang bekerja pelayaran. Manfaatnya masyarakat percaya hal tersebut akan menjadi faktor keberhasilan rumah tangga dan akan terhindar dari keretakan rumah tangga yang disebabkan hal ekonomi. Namun di sisi lain juga memiliki kekurangan yaitu jauh dari keluarga, kekurangan kebutuhan batin dan jika tidak sabar bisa rentan mengarah pada perselingkuhan dan uang dihambur-hamburkan karena tidak bisa memanfaatkan dengan baik. Lalu, menurut Ulama fikih praktik mencari menantu pekerja pelayaran yang dilakukan oleh masyarakat Desa Klampis Barat ini tidak kafaah dalam hal pekerjaannya karena pihak suami bekerja sebagai pelayaran sedangkan pihak istri menjadi ibu rumah tangga saja. Namun praktik itu diperbolehkan atau mubah.
Rencana Skripsi
Saya ingin meneliti persoalan profesi PNS yang banyak juga dijadikan kriteria idaman para pencari pasangan. Melihat belum ada yang meneliti tentang itu, maka saya ingin mengambil judul “Analisis Hukum Islam terhadap Memilih PNS sebagai Menantu Idaman di Desa Pengkol”. Hal ini berbeda secara geografis jika dibandingkan dengan skripsi yang telah saya review. Alasan saya karena setelah mengamati, ternyata di desa Pengkol banyak masyarakat yang ingin menikahkan anaknya dengan seorang PNS. Tujuannya untuk menambah dan menyempurnakan penelitian-penelitian sebelumnya dengan topik yang sama.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H