Mohon tunggu...
Divina Aghni Lareza
Divina Aghni Lareza Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Saya suka menulis hal random

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Skripsi Praktik Mencari Menantu Pekerja Pelayaran di Desa Klampis, Bangkalan

30 Mei 2024   15:59 Diperbarui: 30 Mei 2024   16:32 122
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Alasan memilih judul Skripsi ini

Alasan saya memilih skripsi ini karena apa yang terjadi di masyarakat dari dulu bahkan hingga sekarang hampir mirip, yaitu memilih menantu berdasarkan pekerjaannya. Memilih seorang pekerja pelayaran adalah satu dari sekian banyak pekerjaannya yang menjadi kriteria idaman para orang tua dalam memilihkan pasangan untuk anaknya. Saya ingin tahu, apakah dengan memilih calon pasangan berdasarkan pekerjaan itu boleh? Bagaimana jika itu bukan kafaah?

Banyak di luar sana setelah saya mengamati, ternyata memilih calon pasangan berdasarkan pekerjaannya karena gaji dan keluarga yang terpandang, malah bukan keseimbangan antara keduanya.

Pembahasan Hasil Review

  • Latar Belakang

Kasus yang terjadi kasus yang terjadi di Desa Klampis Barat Kecamatan Klampis Kabupaten Bangkalan, di Desa tersebut banyak Masyarakat yang beranggapan bahwa terpenuhinya kebutuhan hidup dan terjaganya kehormatan keluarga itu menjadi faktor utama kebahagiaan dalam berumah tangga, sehingga jika hanya dilihat dari segi agama saja akan kurang dan perlu melihat dari sisi yang lain. Seorang yang bekerja pelayaran memiliki gaji yang besar dan keluarga yang terpandang, maka jika seseorang menikah dengan laki-laki yang bekerja pelayaran mereka percaya bahwa hidupnya akan terpenuhi semua kebutuhannya dan derajat atau status sosial keluarganya akan terangkat dengan harapan bisa menjadikan keluarga tersebut bahagia dan jauh dari keretakan dalam rumah tangga.

  • Rumusan Masalah

Penulis membuat dua rumusan masalah yaitu, praktik mencari menantu pekerja pelayaran di Desa Klampis Barat Kecamatan Klampis Kabupaten Bangkalan dan Analisis hukum Islam terhadap praktik mencari menantu pekerja pelayaran di Desa Barat Kecamatan Klampis Kabupaten Bangkalan.

  • Tujuan dan Manfaat Penelitian

Tujuan dan manfaat dari segi keilmuan memperkaya khazanah keilmuan dalam ilmu hukum, utamanya dalam ilmu hukum keluarga Islam yang pembahasannya masalah kafaah untuk membangun, memperkuat, memperdalam dan menyempurnakan teori yang sudah ada. Sedangkan dari segi penerapan, meningkatkan pemahaman dan kesadaran bagi khalayak umum terkhusus bagi masyarakat muslim Desa Klampis Barat Kecamatan Klampis dan Kabupaten Bangkalan untuk di jadikan ukuran atau parameter dalam melaksanakan pernikahan.

  • Landasan Teori

Penulis menggunakan teori kafaah dan teori pernikahan.

  • Metode Penelitian

Penelitian ini menggunakan jenis penelitian Kualitatif dengan menggunakan pendekatan field research (penelitian lapangan), yaitu datang langsung ke tempat penelitian yang bersangkutan yaitu Desa Klampis Barat Kecamatan Klampis Kabupaten Bangkalan.1

Penelitian ini menggunakan dua data yaitu data primer dan data sekunder. Data primer diperoleh dari hasil tanya jawab atau wawancara dengan masyarakat yang bersangkutan dengan penelitian ini yaitu masyarakat Desa Klampis Barat Kecamatan Klampis Kabupaten Bangkalan diantaranya tokoh masyarakat yaitu Kepala Desa Klampis Barat yaitu bapak Hosnis Zaim dan kepala KUA Kecamatan Klampis, kemudian masyarakat yang menerapkan praktik mencari menantu pekerja pelayaran yaitu Robiatul Adewiyeh serta ayah dan ibunya yaitu H. Aziz dan ibu Hasiseh, kemudian Nuril Hekmah serta ayah dan ibunya juga yaitu Matnaji dan Sufiyeh.

Sedangkan data sekunder diperoleh literatur-literatur yang berhubungan dengan judul dan pembahasan penelitian penulis yakni buku-buku, jurnal atau internet untuk mendukung serta memperkuat sumber data primer.

  • Pembahasan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun