KEDAULATAN NEGARA
Negara adalah bentuk organisasi beberapa kelompok atau diantara kelompok manusia diamana bersama mendiami suatu teritorial atau wilayah tertentu dengan adanya pemerintahan yang mengurus keselamatan dan tata tertib di wilayahnya. Secara umum negara bisa diartikan sebagai suatu organisasi yang ada dalam suatu wilayah tertentu sebab memiliki pemerintahan yang mampu dan berwenang dalam ikut campur berbagai bidang organisasi lainnya.
Dalam pemerintahan kedaulatan diambil dari kata “Daulat” atau berasal dari kata “Daulah” yang memiliki arti kekuasaan tertinggi. Pemerintah atau negara yang berdaulat memiliki kekuasaan tertinggi terhadap rakyatnya dalam sebuah negara. Kedaulatan mempunyai sifat pokok, antara lain asli, tunggal, permanen dan tidak tebatas.
1)Asli, berarti kekuasaan tersebut bukan berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi.
2)Tunggal atau bulat, maknanya kekuasaan tersebut adalah satu-satunya kekuasaan yang tertinggi di dalam suatu Negara dan tidak diserahkan atau dibagi-bagikan kepada badan lainnya
3)Permanen, artinya kekuasaan tersebut tetap terjaga atau ada, selama Negara itu berdiri meskipun pemegang kedaulatan sudah berganti
4)Tidak terbatas atau absolut, maknanya kekuasaan tersebut tidak dibatasi adanya kekuasaan lain. karena, kalau ada kekuasaan lain yang membatasi, tentu kekuasaan tertinggi yang dimilikinya tersebut akan hilang.
Kedaulatan negara sangat erat dengan kaitannya wilayah. Kedaulatan adalah sebuah konsep berhubungan dengan kekuasaan yang paling tinggi dalam penyelenggaraan dalam suatu negara. Kata daulah sendiri yang berarti kekuasaan atau rezim politik. Ahli prancis memiliki pendapat kedaulatan merupakan kekuasaan tertinggi dalam menentukan hukum suatu negara (Jean Bodin 1500-1596).
Kedaulatan adalah suatu hak ekslusif mengenai suatu wilayah pemerintahan dan juga masyarakat. Konsep kedaulatan berhubungan dengan suatu pemerintahan mempunyai kendali khusus dan maksimal didalam negerinya sendiri, serta dalam konteks tertentu dengan kaitannya berbagai organisasi ataupun Lembaga yang mempunyai yurisdiksi hukumnya sendiri. Penentuan sebuah entitas ialah suatu entitas yang dikatakan berdaulat tidaklah sesuatu hal yang tetap atau pasti, melainkan masalah sengketa yang diplomatik.
Sebagai suatu bangsa dan negara yang besar, kesatuan dan keutuhan negara harus dapat dijaga oleh seluruh rakyat Indonesia. Beriktut merupakan cara yang bisa dilakukan dalam menjaga kesatuan dan keutuhan NKRI :
1)Mempertahankan kebersamaan dan kesamaan, ialah kesamaan rasa memiliki bangsa, persatuan, bahasa serat tanah air Indonesia, dan juga mempunyai UUD 1945, pancasila dan bendera merah putih. Kebersamaan bisa diwujudkan berupa mengamalkan nilai-nilai UUD 1945 dan Pancasila.
2)Menjaga kekayaan dan wilayah tanah air Indonesia, menjaga semua kekayaan alam yang dimiliki Indonesia yang ada didalamnya.
3)Membuat ketahanan nasional, artinya seluruh warga negara Indonesia menjaga kedualatan, menjaga keutuhan serta memperkuat persatuan bangsa.
4)Menghormati adanya perbedaan agama, suku, budaya dan warna kulit, perbedaan tersebut akan menjadi indah bila terjadi kerukunan. Bahkan menjadi kebanggan sebab adalah suatu kekayaan yang dimiliki bangsa.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H