Mohon tunggu...
Diva Sadid
Diva Sadid Mohon Tunggu... Mahasiswa - Edukasi

Belajarlah sampai kamu paham

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Konsep Ketahanan Nasional, Bela Negara dan Kedaulatan Indonesia

5 Juli 2022   18:02 Diperbarui: 5 Juli 2022   19:53 830
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

2)Wibawa

Keberhasilan atas penguatan ketahanan nasional dinilai dari kewibawaan kemajuan dan kemampuan bangsa. Ketahanan nasional ini dapat terwujud apabila seluruh komponen rakyak Indonesia memperhatikan tingginya kewibawaan seseorang.

3)Dinamis

Terwujudnya ketahanan nasional ini tergantung pada kondisi dan situasi bangsa Indonesia. Ketahanan nasional tidak selalu tetap dan stabil.

4)Mandiri

Mandiri disini merupakan syarat tercapainya ketahanan nasional untuk menjalin hubungan kerja sama dibidang perkembangan global.

Membela negara Indonesia tercinta merupakan kewajiban dan hak dari seluruh warga negara Indonesia. Diambil dari pasal 27 ayat 3 UUD 1945 yaitu bahwa setiap warga negara wajib dan berhak ikut dalam upaya membela negara. Selanjutnya pada UUD 1945 pasal 20 ayat 1 bahwa tiap-tiap warga negara wajib ikut dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Bedasarkan kutipan diatas dapat diambil kesimpulan yaitu usaha dalam pembelaan serta pertahanan negara adalah hak dan kewajiban setiap warga negara Indonesia.

Konsep pada bela negara dapat dibagi antara fisik dan nonfisik. Secara fisik adalah dengan cara mengangkat senjata untuk menghadapi agresi atau serangan yang dilancarkan musuh. Secara fisik bela negara dilaksanakan untuk menghadapi ancaman dari luar. Sedangkan bela negara secara nonfisik dapat diartikan sebagai seluruh usaha untuk mempertahankan NKRI dengan cara memberi kesadaran terhadap masyarakat berbangsa dan juga bernegara, menumbuhkan kecintaan terhadap tanah air dan juga aktif dalam berperan memajukan negara maupun bangsa.

Perwujudan dalam usaha bela negara ialah kerelaan dan kesiapan seluruh warga negara untuk mempertahankan serta berkorban dalam kemerdekaan, kedaulatan negara, kesatuan dan persatuan bangsa Indonesia, yuridiksi nasional dan kelangsungan hidup, serta nilai dalam pancasila dan UUD 1945. Perilaku dan sikap bela negara dilandasi dengan patriotisme dan nasionalisme dari setiap warga negara.

Keikutsertaan warga negara dalam membela negara dapat dilaksanakan melalui pendidikan kewarganegaraan serta pengabdian sesuai dengan profesi masing-masing. Bedasarkan hal tersebut, maka keterlibatan warga negara dalam membela negara secara nonfisik bisa dilakukan dengan berbagai hal, semisal dengan cara :

1)Meningkatkan dan mengembangkan kesadaran dalam berbangsa dan bernegara, termasuk dengan menghargai perbedaan dalam berpendapat dan tidak memaksa kehendak orang lain, menanamkan rasa kecintaan terhadap tanah air, melalui dengan pengabdian kepada masyarakat
2)Aktif dalam berperan memajukan bangsa dan negara dengan karya nyata bukan dengan retorika
3)Kepatuhan serta kesadaran kepada undang-undang atau hukum dan menjunjung tinggi HAM
4)Memberi mental spiritual di dalam kalangan masyarakat agar bisa menyeleksi atau memilah budaya asing yang tidak sesuai dengan adanya norma di Indonesia dengan cara bertaqwa kepada Tuhan dengan beribadah sesuai kepercayaan atau agama setiap warga.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun