Mohon tunggu...
Diva Octa Viany
Diva Octa Viany Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Mercu Buana

43221010093 - Dosen Pengampu : Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak - Mata Kuliah : Sistem Informasi Akuntansi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

A-403 TB 2: Pencegahan Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Kejahatan dengan Menggunakan Pendekatan Paidea

13 November 2022   16:24 Diperbarui: 13 November 2022   16:51 222
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber : Pribadi 

Dosen Pengampu : Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak

Nama : Diva Octa Viany

NIM : 43221010093

Universitas Mercu Buana

Apa Itu Korupsi ? 

583513dd-c775-4082-8966-85aa6e234a4a-6370bd01799ae165b75e8b84.jpg
583513dd-c775-4082-8966-85aa6e234a4a-6370bd01799ae165b75e8b84.jpg
Sumber : Pribadi

Perlu diketahui bahwa Korupsi berasal dari bahasa latin yaitu corruptio atau corruptus. Corruptio memiliki arti tindakan merusak atau menghancurkan. Corruptio juga dapat diartikan sebagai  kebusukan, keburukan, kebejatan, ketidakjujuran, dapat disuap, tidak bermoral, penyimpangan dari kesucian, kata-kata atau ucapan yang menghina atau memfitnah.

Corruptio dalam bahasa Inggris menjadi kata corruption dan dalam bahasa Belanda menjadi corruptie. Dan adanya hal tersebut diartikan kedalam Bahasa Indonesia menjadi Korupsi. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), korupsi adalah penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara (perusahaan, organisasi, yayasan, dan sebagainya) untuk keuntungan pribadi atau orang lain.

Dilansir di dalam World Bank pada tahun 2000, yaitu "korupsi adalah penyalahgunaan kekuasaan publik untuk keuntungan pribadi". Definisi World Bank ini menjadi standar internasional dalam merumuskan korupsi.

Asian Development Bank (ADB), yaitu kegiatan yang melibatkan perilaku tidak pantas dan melawan hukum dari pegawai sektor publik dan swasta untuk memperkaya diri sendiri dan orang-orang terdekat mereka. Orang-orang ini, lanjut pengertian ADB, juga membujuk orang lain untuk melakukan hal-hal tersebut dengan menyalahgunakan jabatan.

Selain itu, terdapat pula pengertian korupsi menurut UU No.31 Tahun 1999 Jo UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah tindakan melawan hukum dengan maksud memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korupsi yang berakibat merugikan negara atau perekonomian negara.

Sedangkan, Menurut Zainal Abidin, terdapat dua jenis korupsi dilihat dari besaran uang yang dikorupsi dan asal atau kelas para pelakunya, yaitu diantaranya adalah :

a. Bureaucratic Corruption. Korupsi yang terjadi di lingkungan birokrasi dan pelakunya para birokrat atau pegawai rendahan. Bentuknya biasanya menerima atau meminta suap dalam jumlah yang relatif kecil dari masyarakat. Jenis korupsi ini sering disebut petty corruption.

b. Political Corruption. Pelakunya adalah politisi di parlemen, pejabat tinggi di pemerintahan, serta penegak hukum di dalam atau di luar pengadilan. Korupsi melibatkan uang yang relatif besar dan orang-orang yang memiliki kedudukan tinggi di masyarakat, dunia usaha, atau pemerintahan. Jenis korupsi ini disebut grand corruption

Sedangkan menurut para ahli, yaitu salah satunya ialah Robert Klitgaard. Mengemukakan bahwa Korupsi adalah suatu tingkah laku yang menyimpang dari tugas-tugas resmi jabatannya dalam negara, di mana untuk memperoleh keuntungan status atau uang yang menyangkut diri pribadi atau perorangan, keluarga dekat, kelompok sendiri, atau dengan melanggar aturan pelaksanaan yang menyangkut tingkah laku pribadi.

Ketika perilaku konsumtif masyarakat serta sistem politik yang masih bertujuan pada materi, hal tersebut dapat meningkatkan terjadinya permainan uang yang menjadi penyebab korupsi. Korupsi adalah tindakan yang tidak akan pernah putus terjadi apabila tidak ada perubahan dalam memandang kekayaan. Makin banyak orang yang salah mengartikan tentang kekayaan, akan makin banyak pula orang yang melakukan korupsi.

Seperti yang diketahui bahwa korupsi diatur di dalam UU No.31 Tahun 1999 Jo UU No.20 Tahun 2001. Berdasarkan UU tersebut bentuk dari korupsi dikelompokan menjadi beberapa jenis korupsi diantaranya ialah :

a. Korupsi atas kerugian uang negara. Korupsi atas kerugian uang negara dibagi menjadi dua, mencari keuntungan dengan cara melawan hukum dan merugikan negara dengan cara menyalahgunakan suatu jabatan atau wewenang untuk mendapatkan keuntungan.

b. Korupsi atas suap menyuap. Merupakan suatu tindakan korupsi yang lumrah dikalangan pejabat. Tindakan ini dilakukan dengan pemberian atau menerima uang dari salah seorang pejabat dalam bentuk hadiah untuk dapat melakukan sesuatu yang bertentangan dengan hukum.

c. Korupsi atas pemerasan. Suatu tindakan korupsi yang dilakukan dengan cafa menyalahgunakan wewenang dan kekuasaanha untuk memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar dan menerima sesuatu untuk kesenangan pribadi.

d. Korupsi atas penyalahgunaan jabatan. Merupakan tindakan seorang pejabat pemerintah atas kekuasaan dan wewenang yang dimilikinya melakukan penggelapan laporan keuangan, menghilangkan barang bukti yang memiliki tujuan untuk mendapatkan keuntungan bagi diri sendiri dan merugikan negara

e. Korupsi atas gratifikasi. Tindakan korupsi yang dilakukan dengan cara memberikan suatu hadiah kepada pejabat pemerintah dan barang tersebut tidak dilaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari sejak diterimanya gratifikasi. Gratifikasi dapat berupa uang, barang dan fasilitas lainnya. Korupsi atas gratifikasi diatur di dalam Pasal 12B UU PTPK dan Pasal 12C UU PTPK

f. Korupsi atas benturan kepentingan dalam pengadaan. Merupakan suatu kegiatan yang memiliki tujuan untuk mengadakan barang dan jasa yang dibutuhkan oleh suatu perusahaan. Orang atau badan yang dapat melakukan pengadaan barang dan jasa tersebut ditentukan melalui tender. Proses tender memerlukan instansi atau kontraktor yang memiliki penawaran biayanya paling kompetitif, maka instansi atau kontraktor tersebut yang akan ditunjuk. jika terdapat  instansi yang bertindak sebagai penyeleksi sekaligus sebagai peserta tender hal tersebut dapay dikategorikan sebagai korupsi. Hal ini telah diatur dalam Pasal 12 huruf i UU PTPK

Apa Itu Kejahatan ?

25f43bcf-cf82-494b-9bf1-23f0ab6888d7-6370bd2f799ae1765c760902.jpg
25f43bcf-cf82-494b-9bf1-23f0ab6888d7-6370bd2f799ae1765c760902.jpg
Sumber : Pribadi

Kejahatan merupakan suatu bentuk dari  perilaku yang melanggar aturan hukum baik secara langsung maupun tidak langsung dan akibat pelanggaran tersebut seseorang dapat dijerat hukuman. Dalam perspektif hukum, Tindak kejahatan merupakan peranan aktif manusia. Dan seperti yang diketahui bahwa telah dijelaskan di dalam Pasal 104 sampai dengan Pasal 488 KUHP Menjelaskan tentang kejahatan beserta dengan hukum yang berlaku.

Dalam sudut pandang yuridis, R. Soesilo, mengemukakan bahwa kejahatan adalah suatu perbuatan tingkah laku yang bertentangan dengan undang-undang. Sedangkan dari sudut pandang sosiologis, pengertian kejahatan adalah perbuatan atau tingkah laku yang selain merugikan si penderita, juga sangat merugikan masyarakat yaitu berupa hilangnya keseimbangan, ketentraman dan ketertiban.

Sedangkan dalam ilmu filsafah, Casare Lombroso yang merupakan seorang ahli kehakiman menerangkan bahwa penyebab dari suatu kejahatan yang dilakukan oleh manusia dapat dilihat dari ciri-ciri fisik secara biologis dari manusia tersebut. Carase Lambroso juga menambahkan bahwa seorang penjahat merupakan orang yang memiliki bakat jahat. Bakat jahat tersebut didapat dari kelahiran seorang manusia yang diwariskan dari nenek moyangnya atau yang biasa dimaksud (born criminal)

Selain itu, Carase Lambroso juga menjelaskan secara rinci tentang bagaimana ciri-ciri fisik secara biologis para manusia yang memiliki bakat jahat. Diantaranya ialah muka yang tidak simetris, memiliki bibir yang tebal dan hidung yang pesek. Dan perlu diketahui, bahwa bakat jahat tersebut tidak dapat dirubah yang artinya bakat jahat tersebut tidak dapat dipengaruhi oleh siapapun.

Selain itu, Seorang murid dari Cesare Lombroso bernama Enricco Ferri mengemukakan. Bahwa kejahatan merupakan suatu pengaruh interaktif dari adanya faktor fisik dan faktor sosial. Enricco Ferri juga berpendapat bahwa kejahatan dapat diatasi dengan adanya perubahan sosial di lingkungan sekitar.

Sigmund Freud mengemukakan pendapatnya mengenai kejahatan yaitu merupakan perilaku manusia yang muncul karena adanya ketidaksimbangan antara diri manusia dan egonya sehingga hal tersebut membuat manusia menjadi lemah dan dapat berperilaku menyimpang yang menimbulkan kejahatan.

Dan juga, Sigmund Freud juga mengemukakan bahwa manusia memiliki suatu ciri atau dasar biologis dan sifatnya adalah memaksa, yang mana jika suatu keinginan dari manusia tersebut tidak terealisasikan maka manusia akan melakukan segala sesuatu untuk mendapagkan keinginannya tersebut bahkan jika ia harus mendapatkannya secara ilegal seperti (mencuri, merampok dan sebagainya)

Kejahatan juga dibahas dalam Teori Sosial yang menjelaskan bahwa perilaku kejahat merupakan hasil kerusakan sistem dan struktur sosial. Dalam teori sosial dijelaskan bahwa seorang penjahat merupakan orang yang mengalami masa kecil yang sulit, hidup di lingkungan sosial yang miskin dan banyak terjadi pelanggaran hukum, tidak memiliki pendidikan yang baik, memiliki gangguan fisik dan mental dan berbagai kesulitan psikososial lainnya. Dalam perspektif tersebut, individu dilihat sebagai pasif bentukan sistem di sekelilingnya. Namun sebenarnya terdapat faktor sistem sosial di sekelilingnya, yang mengartikan bahwa perilaku kejahatan akan muncul sebagai interaksi antara faktor personal dan faktor lingkungan yang harus dapat diidentifikasi.

Kesimpulan yang dapat di ambil dari penjelasan di atas adalah, sesungguhnya kejahatan tersebut muncul dari dalam diri kita sendiri, selain itu kejahatan dapat muncul karena adanya suatu interaksi antara diri kita dan lingkungan di sekitar kita. Kejahatan dapat diatasi dengan perubahan sosial. Akan tetapi jika kejahatan tersebut sudah ada sejak kita dilahirkan (born criminal), Kejahatan tersebut tidak mudah untuk dihilangkan dan tersebut tidak dapat dipengaruhi oleh siapapun. Karena kejahatan yang telah ada sejak dilahirkan (born criminal) merupakan suatu sifat turunan dari nenek moyang.

Mengapa Seseorang Melakukan Korupsi ?                    

Menurut Robbert Klitgard terdapat dua faktor utama penyebab korupsi, diantaranya ialah :

1. Faktor Internal. merupakan penyebab korupsi yang datang dari diri pribadi seseorang. Hal ini diketahui karena adanya sifat manusia yang dibagi menjadi dua aspek, yaitu:

a. Berdasarkan aspek perilaku individu. Terbagi menjadi tiga diantaranya :

- Sifat tamak atau rakus merupakan sifat manusia yang merasa selalu kurang dengan yang telah dimiliki. Sifat ini merupakan suatu gambaran dari manusia yang kurang bersyukur atas apa yang telah dimiliki. Orang yang tamak memiliki rasa untuk menambah harta dan kekayaannya dengan melakukan tindakan yang merugikan orang lain seperti korupsi.

- Orang yang tidak memiliki moral yang kuat akan lebih mudah terpengaruh untuk  melakukan tindak pidana korupsi. Satu di antara penyebab korupsi ini merupakan penopang hidup bagi  seseorang untuk menjalankan kehidupannya. Bila seseorang memang sudah tidak memiliki moral yang kuat, hal tersebut dapat menyebabkan dengan mudahnya pengaruh buruk dari luar masuk ke dirinya.

- Gaya hidup yang konsumtif. Gaya hidup tentunya menjadi satu di antara penyebab korupsi yang disebabkan oleh faktor eksternal. Bila seseorang memiliki gaya hidup yang konsumtif dan pendapatannya lebih kecil dari konsumsinya tersebut, hal ini akan menjadi penyebab korupsi. Tentunya hal ini erat kaitannya dengan pendapatan seseorang.

b. Berdasarkan aspek sosial. Dapat menyebabkan sesorang melakukan tindak korupsi. Hal ini dapat terjadi karena adanya suatu pengaruh dari keluarga atau lingkungan di tempat kerja. Walaupun secara pribadi seseorang tersebut tidak ingin melakukannya. Perlu di ingat bahwa lingkungan sangat berpengaruh bagi setiap tindakan seseorang dan dalam hal ini faktor dari lingkunganlah yang memberikan dorongan untuk melakukan korupsi, bukannya memberikan hukuman.

2. Faktor Eksternal. Merupakan penyebab korupsi lebih mengarah terhadap pengaruh dari luar di antaranya dapat dilihat dari beberapa aspek berikut ini yaitu :

a. Aspek sikap masyarakat terhadap korupsi. Penyebab korupsi dalam aspek ini adalah ketika masyarakat tidak menyadari yang menjadi korban dan mengalami sebuah kerugian karena adanya korupsi adalah masyarakat itu sendiri. Oleh karena itu diperlukan sosialisasi kepada masyarakat untuk menangani dan melakukan pencegahan terhadap korupsi

b. Aspek ekonomi. Biasanya seseorang yang memiliki pendapatan yang tidak mencukupi, bisa menjadi penyebab korupsi dilakukan seseorang.

c. Aspek politis. Pada aspek politis, korupsi bisa terjadi karena kepentingan politik untuk bisa mencapai dan mempertahankan suatu kekuasaan. Biasanya di dalam aspek politis ini bisa membentuk rantai-rantai penyebab korupsi yang tidak terputus. Dari seseorang kepada orang lainnya.

d. Aspek Organisasi. Pada aspek organisasi, penyebab korupsi bisa terjadi karena beberapa hal, seperti kurang adanya keteladan kepemimpinan, tidak adanya kultur organisasi yang benar, kurang memadainya sistem akuntabilitas yang benar, serta kelemahan sistem pengendalian manajemen dan lemahnya pengawasan.

Mengapa Kejahatan Dapat Terjadi ?

Faktor penyebab terjadinya suatu tindak kejahatan karena pada kenyataannya hidup manusia di dalam mereka bersosialisasi dan di dalam lingkungannya, manusia sering sekali melakukan penyimpanhan terhadap norma - norma dan hukum yang ada di masyarakat. Oleh karena itu, berikut ini ialah faktor - faktor dari munculnya suatu bentuk tindak kejahatan :

1. Faktor Internal. Faktor ini merupakan suatu faktor yang berasal dari dalam diri manusia itu sendiri. Faktor internal yang dapat mempengaruhi manusia untuk bertindak kejahatan diantaranya ialah :

- Memiliki daya emosional yang tinggi

- Rendahnya mental

- Kelakuan dan sifat individu di dalam masyarakat saat bersosialisasi

- Dan juga Kualitas dan mutu tingkat pendidikan seorang individu

2. Faktor Eksternal merupakan suatu faktor yang berasal dari luar atau faktor yang dapat mempengaruhi manusia untuk berperilaku jahat. Faktor ini biasanya berasal dari keluarga ataupun lingkungan tempat tinggal seseorang. Faktor Eksternal yang dapat mempengaruhi kejahatan seorang manusia ialah :

- Faktor Ekonomi. Biasanya dikarenakan adanya perubahan gaya hidup yang menuntut seseorang untuk memiliki apa yang orang lain dapatkan dan ketika tidak mendapatkan hal tersebut biasanya ia akan cenderung mendapatkan barang tersebut secara ilegal, Adanya pengangguran berlebih di suatu daerah hal ini merupakan salah satu faktor maraknya tingkat kejahatan di daerah tersebut.

Bagaimana mencegah terjadinya tindak korupsi ?

Korupsi merupakan suatu bagian dari kejahatan. Menurut teori crime prevention pencegahan dari kejahatan dan juga korupsi merupakan suatu proses antisipasi, identifikasi dan estimasi resiko yang sewaktu-waktu dapat terjadi. Hal ini merupakan suatu usaha untuk mencegah terjadinya tindak kejahatan dan korupsi yang ada di indonesia dan juga mengurangi tingkat kejahatan dan korupsi di indonesi

Dalam Mencegah Tindak Pidana Korupsi Terdapat Beberapa Hal Yang Harus Diperhatikan, Diantaranya adalah :

a. Membentuk suatu lembaga yang menaungi tentang tindak pidana korupsi. Di indonesia saat ini salah satunya ialah KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) yang sudah berdiri sejak 29 Desember Tahun 2003 Lembaga ini berdiri sesuai dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

KPK diberi amanat oleh konstitusi untuk melakukan pemberantasan kasus korupsi secara profesional, intensif, dan berkesinambungan. KPK juga bertugas untuk menjerat para koruptor ke pengadilan, membacakan tuntutan, dan menghadirkan para saksi beserta dengan barang bukti yang menguatkan. Di dalam Undang-Undang peranan KPK ialah sebagai trigger mechanism yang berguna untuk mendorong atau sebagai stimulus agar pemberantahasan korupsi oleh lembaga yang telah ada sebelumnya menjadi lebih efektif dan efisien.

b. Melakukan Pemeriksaan Secara Berkala Untuk Para Petinggi Kepentingan Negara. Hal ini dilakukan untuk mencegah adanya tindakan korupsi yang dilakukan oleh setiap pejabat yang ada. Para pejabat nantinya akan melalui pemeriksaan seperti mengungkapkan jumlah kekayaan mereka sebelum dan sesudah menjabat. Dengan adanya pemeriksaan tersebut, masyarakat akan mengetahui apakah pejabat tersebut melakukan korupsi atau tidak.

Tidak hanya dilakukan pemeriksaan pada pejabat, pemeriksaan mengenai hal yang bersangkutan dengan kekayaan sebelum dan sesudah bekerja juga perlu dilakukan pada pegawai negeri  karena Korupsi juga sering terjadi dalam perekrutan pegawai negeri sipil. Situasi ini sering terjadi dengan korupsi, kolusi dan otokrasi.

c. Memberikan Sosialisasi, Melakukan Pengarahan Dan Pemberdayaan Masyarakat. Cara ini digunakan agar para masyarakat dapat mengetahui secara langsung mengenai informasi yang ada. Seperti informasi terkait kebijakan pemerintah dengan begitu pejabat setempat wajib melakukan sosialisasi kepada masyarakat atas kebijakan yang telah dicanangkan.

Sehingga, dengan adanya hal tersebut terjadi ketransparanan dalam sistem kepemerintahan antara para pejabat pemerintah dan juga masyarakat. Dan hal tersebut diharapkan sebagai salah satu pencegahan adanya upaya tindak korupsi yang dilakukan oleh pejabat pemerintah tersebut.

d. Perbaikan Sistem. Dalam strategi perbaikan sistem, KPK memberikan saran kepada kementerian atau lembaga terkait untuk melakukan langkah-langkah perbaikan. Tak hanya itu, strategi ini juga dilakukan melalui penataan layanan publik dengan melewati koordinasi dan supervisi pencegahan serta mendorong transparansi penyelenggara negara. Guna mendorong transparansi penyelenggara negara, KPK menerima LHKPN dan gratifikasi.

KPK sebagai lembaga yang menangani kasus pemberantasan korupsi juga memiliki wewenang untuk menjelaskan seperti apa bentuk-bentuk pencegahan tindak korupsi yaitu biasa disebut dengan trisula pemberantasan korupsi yang diantaranya terdiri dari suatu Strategi Preventif (Pencegahan), Strategi Detektif dan Strategi Represif (Penindakan) Berikut ini ialah penjelasannya :

a. Strategi Preventif atau Pencegahan. Merupakan suatu upaya pencegahan tindakan korupsi dengan cara meminimalisasi perbuatan korupsi yang dilakukan oleh seseorang yang berpeluang melakukan tindak korupsi tersebut dengan cara melakukan sosialisasi, kampanye dan edukasi kepada masyarakat terkait dengan isu korupsi yang ada.

b. Strategi Detektif  Suatu upaya yang dilakukan oleh suatu lembaga (KPK) untuk melakukan identifikasi dan pengecekan atas terjadinya kasus - kasus korupsi yang ada.

c. Strategi Represif atau Penindakan. Suatu upaya yang dilakukan oleh lembaga terkait (KPK) untuk menangani setiap kasus korupsi yang telah di identifikasi dapat ditangani dan ditindaklanjuti dengan baik sesuai dengan peraturan undang-undang dan hukum yang berlaku. Dengan menyertakan tuntutan dan juga barang bukti yang kuat. Sehingga para pelaku korupsi mendapatkan sanksi dan hukuman yang tepat.

Dalam pencegahan tindak korupsi juga dijelaskan melalui pendekatan PDCA (Plan, Do, Check, Action) Pendekatan ini berkaitan erat dengan komitmen oleh karena hal tersebut. Maka pada bagian akhir yang terpenting ialah respon. Berikut ini ialah penjelasannya :

a. Komitmen. Merupakan suatu dasar yang harus dimiliki lembaga untuk mencapai suatu keberhasilan dalam pelaksanaan pencegahan korupsi

b. Perencanaan atau Plan. Melakukan perencanaan atau plan sangat penting dan diperlukan sebagai pencegahan terjadinya tindakan korupsi.

c. Pelaksanaan. Pejabat Pemerintah menjalankan aktifitasnya sejalan dengan visi dan misi yang ada dan akan berjalan secara efektif  dengan menjalani pekerjaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan tidak melanggar hukum yang ada sebagai bentuk pencegahan tindakan korupsi.

d. Pemeriksaan kembali dilakukan dari perencanaan hingga pelaksanaan, pemeriksaan ini bertujuan untuk memastikan bahwa upaya yang dilakukan sudah sesuai sasaran dan tujuan yang telah ditetapkan.

e. Perbaikan. Pemeriksaan kembali dapat diulang apa bila ada yang menyimpang atau tidak sesuai dengan ketentuan dapat dilakukan perbaikan sehingga sesuatu yang di harapkan dapat tercapai dan menciptakan keterkaitan dalam pencegahan korupsi

f. Respon. Petinggi kepemerintahan dapat menerapkan elemen-elemen yang ada di dalam ketentuan sesuai dengan kemampuan petinggi tersebut. Ketentuan ini harus dilaksanakan dan diterapkan bukan untuk menjadi kebijakan normatif mengingat bahwa meskipun semua elemen panduan sudah ditrapkan tidak menjamin petinggi kepemerintahan dapat terbebas dari adanya tindakan yang akan menjeratnya ke dalam hukum jika memang terbukti bersalah.

Bagaimana Mencegah Terjadinya Tindak Kejahatan ?

Salah satu kebijakan dalam hal menangani dan menyelesaikan masalah kejahatan ialah dengan menerapkan kebijakan kriminal (Criminal Policy). Kebijakan kriminal merupakan suatu bagian dari kebijakan sosial untuk menangani  masalah kejahatan di masyarakat.

Dalam kebijakan tersebut terbagi menjadi dua untuk menangani kasus kejahatan yang pertama ialah. Sifat represif (penindakan/pemberantasan) sesudah kejahatan itu terjadi. Dan yang kedua adalah sifat preventif (pencegahan/pengendalian) sebelum kejahatan terjadi.

Penanggulangan kejahatan dengan menggunakan Sifat represif dapat dilakukan melalui sistem peradilan pidana, yaitu dengan menerapkan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam KUHP, khususnya Pasal 10 KUHP yang mengatur jenis-jenis hukuman. Selain itu penggunaan sanksi pidana dapat juga dilakukan melalui peraturan perundang-undangan yang lain yang mengatur secara jelas ketentuan pidananya (Pasal 103 KUHP).

Dengan demikian dapat dikatakan bahwa dalam penanggulangan kejahatan dengan sistem represif dilakukan dengan cara menggunakan hukum pidana sebagai sarana utamanya, yakni hukum pidana materiil, hukum pidana formil, dan pelaksanaannya melalui sistem peradilan pidana (criminal justice system) Indonesia.

Hal ini dimaksudkan untuk memperbaiki si pelaku kejahatan, mencegah terjadinya kejahatan supaya tidak timbul korban, serta yang lebih penting adalah dalam rangka usaha perlindungan masyarakat (social defence) dan kesejahteraan masyarakat (social welfare). Upaya penanggulangan kejahatan yang dilakukan perlu melibatkan seluruh anggota masyarakat yang mempunyai potensi-potensi yang berguna dalam mencapai kesejahteraan rakyat.

Menurut Emile Durkheim dan Mardjono Reksodiputro mengemukakan bahwa kejahatan adalah suatu tindakan yang normal, yang terjadi di lingkungan masyarakat sekitar. Dan berikut ini ialah beberapa cara sebagai suatu bentuk dari pencegahan atas tindakan kejahatan yaitu Pencegahan kejahatan melalui suatu bentuk tindakan sosial, Pencegahan dengan pendekatan yang situasional dan Pencegahan dengan pendekatan masyarakat.

Pencegahan kejahatan dengan pendekatan masyarakat sangat penting. Karena masyarakat dapat ikut serta untuk mencegah tindak kejahatan yang akan terjadi di lingkungan sekitar. Seperti yang diketahui, masyarakat ialah mahluk sosial yang merupakan suatu kumpulan dan memiliki tujuan bersama dalam setiap kehidupan.

Kesimpulannya adalah Korupsi dan Kejahatan dapat dicegah dan diatasi secara bersama antara masyarakat dan setiap lembaga yang berwenang mengatur setiap tindak kejahatan dan korupsi. Korupsi dan Kejahatan dapat dicegah apabila setiap warga negara dan pejabat pemerintah patuh terhadap hukum yang berlaku, tidak melanggar undang-undang yang ada dan menjalankan tugasnya sebagaimana yang telah direncanakan sesuai dengan visi dan misi.

Citasi :

Pusat Edukasi Anti Korupsi (2022, April 11) Mengenal Pengertian Korupsi. Mengenal Pengertian Korupsi - ACLC KPK  Diakses 12 November 2022

Reza, A.G (2022, Agustus 23) Pengertian Korupsi Menurut Para Ahli, Ketahui Penyebabnya. Pengertian Korupsi Menurut Para Ahli, Ketahui Penyebabnya - Ragam Bola.com Diakses 12 November 2022

Informasi Hukum Indonesia (2017, Maret 2) Upaya Penanggulangan Kejahatan. Upaya Penanggulangan Kejahatan | Informasi Hukum Indonesia Diakses 12 November 2022

Margaretha. Mengapa Orang Melakukan Kejahatan? Artikel -- Mengapa Orang Melakukan Kejahatan? -- Fakultas Psikologi Universitas Airlangga  Diakses 12 November 2022

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun