d. Perbaikan Sistem. Dalam strategi perbaikan sistem, KPK memberikan saran kepada kementerian atau lembaga terkait untuk melakukan langkah-langkah perbaikan. Tak hanya itu, strategi ini juga dilakukan melalui penataan layanan publik dengan melewati koordinasi dan supervisi pencegahan serta mendorong transparansi penyelenggara negara. Guna mendorong transparansi penyelenggara negara, KPK menerima LHKPN dan gratifikasi.
KPK sebagai lembaga yang menangani kasus pemberantasan korupsi juga memiliki wewenang untuk menjelaskan seperti apa bentuk-bentuk pencegahan tindak korupsi yaitu biasa disebut dengan trisula pemberantasan korupsi yang diantaranya terdiri dari suatu Strategi Preventif (Pencegahan), Strategi Detektif dan Strategi Represif (Penindakan) Berikut ini ialah penjelasannya :
a. Strategi Preventif atau Pencegahan. Merupakan suatu upaya pencegahan tindakan korupsi dengan cara meminimalisasi perbuatan korupsi yang dilakukan oleh seseorang yang berpeluang melakukan tindak korupsi tersebut dengan cara melakukan sosialisasi, kampanye dan edukasi kepada masyarakat terkait dengan isu korupsi yang ada.
b. Strategi Detektif Suatu upaya yang dilakukan oleh suatu lembaga (KPK) untuk melakukan identifikasi dan pengecekan atas terjadinya kasus - kasus korupsi yang ada.
c. Strategi Represif atau Penindakan. Suatu upaya yang dilakukan oleh lembaga terkait (KPK) untuk menangani setiap kasus korupsi yang telah di identifikasi dapat ditangani dan ditindaklanjuti dengan baik sesuai dengan peraturan undang-undang dan hukum yang berlaku. Dengan menyertakan tuntutan dan juga barang bukti yang kuat. Sehingga para pelaku korupsi mendapatkan sanksi dan hukuman yang tepat.
Dalam pencegahan tindak korupsi juga dijelaskan melalui pendekatan PDCA (Plan, Do, Check, Action) Pendekatan ini berkaitan erat dengan komitmen oleh karena hal tersebut. Maka pada bagian akhir yang terpenting ialah respon. Berikut ini ialah penjelasannya :
a. Komitmen. Merupakan suatu dasar yang harus dimiliki lembaga untuk mencapai suatu keberhasilan dalam pelaksanaan pencegahan korupsi
b. Perencanaan atau Plan. Melakukan perencanaan atau plan sangat penting dan diperlukan sebagai pencegahan terjadinya tindakan korupsi.
c. Pelaksanaan. Pejabat Pemerintah menjalankan aktifitasnya sejalan dengan visi dan misi yang ada dan akan berjalan secara efektif  dengan menjalani pekerjaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan tidak melanggar hukum yang ada sebagai bentuk pencegahan tindakan korupsi.
d. Pemeriksaan kembali dilakukan dari perencanaan hingga pelaksanaan, pemeriksaan ini bertujuan untuk memastikan bahwa upaya yang dilakukan sudah sesuai sasaran dan tujuan yang telah ditetapkan.
e. Perbaikan. Pemeriksaan kembali dapat diulang apa bila ada yang menyimpang atau tidak sesuai dengan ketentuan dapat dilakukan perbaikan sehingga sesuatu yang di harapkan dapat tercapai dan menciptakan keterkaitan dalam pencegahan korupsi