Mohon tunggu...
Diva Octa Viany
Diva Octa Viany Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Mercu Buana

43221010093 - Dosen Pengampu : Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak - Mata Kuliah : Sistem Informasi Akuntansi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

A-403 TB 2: Pencegahan Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Kejahatan dengan Menggunakan Pendekatan Paidea

13 November 2022   16:24 Diperbarui: 13 November 2022   16:51 222
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

e. Korupsi atas gratifikasi. Tindakan korupsi yang dilakukan dengan cara memberikan suatu hadiah kepada pejabat pemerintah dan barang tersebut tidak dilaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari sejak diterimanya gratifikasi. Gratifikasi dapat berupa uang, barang dan fasilitas lainnya. Korupsi atas gratifikasi diatur di dalam Pasal 12B UU PTPK dan Pasal 12C UU PTPK

f. Korupsi atas benturan kepentingan dalam pengadaan. Merupakan suatu kegiatan yang memiliki tujuan untuk mengadakan barang dan jasa yang dibutuhkan oleh suatu perusahaan. Orang atau badan yang dapat melakukan pengadaan barang dan jasa tersebut ditentukan melalui tender. Proses tender memerlukan instansi atau kontraktor yang memiliki penawaran biayanya paling kompetitif, maka instansi atau kontraktor tersebut yang akan ditunjuk. jika terdapat  instansi yang bertindak sebagai penyeleksi sekaligus sebagai peserta tender hal tersebut dapay dikategorikan sebagai korupsi. Hal ini telah diatur dalam Pasal 12 huruf i UU PTPK

Apa Itu Kejahatan ?

25f43bcf-cf82-494b-9bf1-23f0ab6888d7-6370bd2f799ae1765c760902.jpg
25f43bcf-cf82-494b-9bf1-23f0ab6888d7-6370bd2f799ae1765c760902.jpg
Sumber : Pribadi

Kejahatan merupakan suatu bentuk dari  perilaku yang melanggar aturan hukum baik secara langsung maupun tidak langsung dan akibat pelanggaran tersebut seseorang dapat dijerat hukuman. Dalam perspektif hukum, Tindak kejahatan merupakan peranan aktif manusia. Dan seperti yang diketahui bahwa telah dijelaskan di dalam Pasal 104 sampai dengan Pasal 488 KUHP Menjelaskan tentang kejahatan beserta dengan hukum yang berlaku.

Dalam sudut pandang yuridis, R. Soesilo, mengemukakan bahwa kejahatan adalah suatu perbuatan tingkah laku yang bertentangan dengan undang-undang. Sedangkan dari sudut pandang sosiologis, pengertian kejahatan adalah perbuatan atau tingkah laku yang selain merugikan si penderita, juga sangat merugikan masyarakat yaitu berupa hilangnya keseimbangan, ketentraman dan ketertiban.

Sedangkan dalam ilmu filsafah, Casare Lombroso yang merupakan seorang ahli kehakiman menerangkan bahwa penyebab dari suatu kejahatan yang dilakukan oleh manusia dapat dilihat dari ciri-ciri fisik secara biologis dari manusia tersebut. Carase Lambroso juga menambahkan bahwa seorang penjahat merupakan orang yang memiliki bakat jahat. Bakat jahat tersebut didapat dari kelahiran seorang manusia yang diwariskan dari nenek moyangnya atau yang biasa dimaksud (born criminal)

Selain itu, Carase Lambroso juga menjelaskan secara rinci tentang bagaimana ciri-ciri fisik secara biologis para manusia yang memiliki bakat jahat. Diantaranya ialah muka yang tidak simetris, memiliki bibir yang tebal dan hidung yang pesek. Dan perlu diketahui, bahwa bakat jahat tersebut tidak dapat dirubah yang artinya bakat jahat tersebut tidak dapat dipengaruhi oleh siapapun.

Selain itu, Seorang murid dari Cesare Lombroso bernama Enricco Ferri mengemukakan. Bahwa kejahatan merupakan suatu pengaruh interaktif dari adanya faktor fisik dan faktor sosial. Enricco Ferri juga berpendapat bahwa kejahatan dapat diatasi dengan adanya perubahan sosial di lingkungan sekitar.

Sigmund Freud mengemukakan pendapatnya mengenai kejahatan yaitu merupakan perilaku manusia yang muncul karena adanya ketidaksimbangan antara diri manusia dan egonya sehingga hal tersebut membuat manusia menjadi lemah dan dapat berperilaku menyimpang yang menimbulkan kejahatan.

Dan juga, Sigmund Freud juga mengemukakan bahwa manusia memiliki suatu ciri atau dasar biologis dan sifatnya adalah memaksa, yang mana jika suatu keinginan dari manusia tersebut tidak terealisasikan maka manusia akan melakukan segala sesuatu untuk mendapagkan keinginannya tersebut bahkan jika ia harus mendapatkannya secara ilegal seperti (mencuri, merampok dan sebagainya)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun